PELATIHAN PETUGAS TEKNIS BANK DARAH
PMI KOTA SEMARANG
I.
LATAR BELAKANG
Transfusi darah merupakan penunjang
pelayanan kesehatan yang belum dapat digantikan hingga saat ini, sedangkan
transfusi darah itu sendiri merupakan pemindahan jaringan hidup dari donor ke
pasien. Maka diperlukan peningkatan keamanan darah agar tidak terjadi reaksi
transfusi yang tidak kita harapkan terhadap pasien. Sebenarnya keamanan darah
sudah mulai sejak proses pengambilan darah sampai proses pengolahannyayang
dilakukan sesuai standar kualitas yang berlaku., jadi tidak hanya di mulai
sejak darah akan diberikan ke pasien saja.
Seiring perkembangan teknologi transfusi
darah diperlukan tenaga-tenaga yang berkompeten dibidangnya agar darah transfusi
benar-benar aman, oleh karenanyapengetahuan dan ketrampilan petugas perlu
ditingkatkan.
PMI sebagai lembaga penyelenggara Upaya
Kesehatan Transfusi Darah yang mendapat mandat dari Pemerintah sejak tahun
1950, berupaya meningkatkan pelayanannya termasuk memberikan pengetahuan dan
ketrampilan kepada Petugas Teknis Bank Darah.
II.
TUJUAN KEGIATAN
1.
Mampu memahami manajemen Bank Darah
2.
Meningkatkan ketrampilan dalam hal pemeriksaan
sebelum transfusi
3.
Mampu melaksanakan pengamanan darah transfusi
4.
Mampu memahami persiapan sebelum transfusi
termasuk persiapan reagensia
5.
Mampu mengatasi masalah-masalah yang munkin
timbul dalam pemeriksaansebelum transfusi, dengan berkonsultasi dengan dokter
yang berwewenang dibidangnya.
III.
NAMA KEGIATAN
Pelatihan Petugas Teknis Bank Darah
IV.
JENIS KEGIATAN
Pelatihan
V.
TEMPAT DAN WAKTU KEGIATAN
1.
Tanggal :
14 – 23 September 2015
2.
Pelatihan dimulai : 08.00 – 17.00 setiap hari selama 9 hari kerja, yang
3.
Terdiri dari : a. Pemberian materi dan diskusi serta
evaluasi selama 3 hari
b. Praktikum selama 5 hari
4.
Tempat Pelatihan :
Aula UDD PMI lantai 3 dan 4 – Jl. Mgr. Soegyopranoto SJ No. 31,
Semarang
VI.
JADWAL KEGIATAN
( Terlampir )
VII.
MATERI KEGIATAN
( Terlampir )
VIII.
BIAYA KEGIATAN
Peserta tidak menginap : Rp. 4.500.000.- (Empat Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah)
IX.
HASIL KEGIATAN
1.
Berdasarkan Kepmenkes No. 423/Menkes/SK/IV/2007
tentang Kebijakan, Peningkatan Kualitas dan Akses Pelayanan Darah “Seluruh
Rumah Sakit harus memiliki Bank Darah Rumah Sakit” dan Permenkes No. 83 Tahun
2014 Tentang UTD, BDRS dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah Bab III ayat 1
“Setiap Rumah Sakit wajib memiliki BDRS.
2.
Tugas Bank Darah Rumah Sakit :
Ayat (1)
a.
Menerima darah yang sudah di uji saring oleh UTD
b.
Menyimpan darh dan memantau persediaan darah
c.
Melaksanakan uji silang serasi darah pendonor
dan darah pasien
d.
Melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji
silang serasi gol. Darah ABO/rhesus ke UTD secara berjenjang
e.
Menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di RS
f.
Melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian
ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan dokter RS
g.
Mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke
UTD untuk di musnahkan.
Ayat (2) “Dalam hal
BDRS belum mampu melakukan tugas sebagaimana yang dimagsud pada ayat (1) huruf
c dan huruf f,BDRS dapat melakukan kerja sama dengan BDRS lain atau merujuk ke
UTD wilayahnya.”
3.
Penyelenggaraan BDRS
a.
BDRS merupakan unit pelayanan yang ditetapkan
oleh kepala/direktur RS dan dapat menjadi bagian dari laboratorium medik di RS
b.
BDRS wajib memasang papan nama sebagai petunjuk
pelayanan darah yang diberikannya
c.
BDRS harus melakukan perencanaan kebutuhan darah
di RS setiap tahun
d.
Perencanaan darah harus dilaporkan kepada UTD di
wilayahnya
X.
RENCANA TINDAK LANJUT KEGIATAN
Diseminasi kepada seluruh tenaga Analis
Laboratorium Rumah Sakit...................
No comments:
Post a Comment