Tuesday, 24 May 2016

Contoh Draft Surat Pengajuan Pelatihan



PELATIHAN PETUGAS TEKNIS BANK DARAH
PMI KOTA SEMARANG


        I.            LATAR BELAKANG
Transfusi darah merupakan penunjang pelayanan kesehatan yang belum dapat digantikan hingga saat ini, sedangkan transfusi darah itu sendiri merupakan pemindahan jaringan hidup dari donor ke pasien. Maka diperlukan peningkatan keamanan darah agar tidak terjadi reaksi transfusi yang tidak kita harapkan terhadap pasien. Sebenarnya keamanan darah sudah mulai sejak proses pengambilan darah sampai proses pengolahannyayang dilakukan sesuai standar kualitas yang berlaku., jadi tidak hanya di mulai sejak darah akan diberikan ke pasien saja.
Seiring perkembangan teknologi transfusi darah diperlukan tenaga-tenaga yang berkompeten dibidangnya agar darah transfusi benar-benar aman, oleh karenanyapengetahuan dan ketrampilan petugas perlu ditingkatkan.
PMI sebagai lembaga penyelenggara Upaya Kesehatan Transfusi Darah yang mendapat mandat dari Pemerintah sejak tahun 1950, berupaya meningkatkan pelayanannya termasuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada Petugas Teknis Bank Darah.
      II.            TUJUAN KEGIATAN
1.       Mampu memahami manajemen Bank Darah
2.       Meningkatkan ketrampilan dalam hal pemeriksaan sebelum transfusi
3.       Mampu melaksanakan pengamanan darah transfusi
4.       Mampu memahami persiapan sebelum transfusi termasuk persiapan reagensia
5.       Mampu mengatasi masalah-masalah yang munkin timbul dalam pemeriksaansebelum transfusi, dengan berkonsultasi dengan dokter yang berwewenang dibidangnya.
    III.            NAMA KEGIATAN
Pelatihan Petugas Teknis Bank Darah
    IV.            JENIS KEGIATAN
Pelatihan
      V.            TEMPAT DAN WAKTU KEGIATAN
1.    Tanggal                    : 14 – 23 September 2015
2.    Pelatihan dimulai      : 08.00 – 17.00 setiap hari selama 9 hari kerja, yang
3.    Terdiri dari               :  a. Pemberian materi dan diskusi serta evaluasi selama 3 hari
   b. Praktikum selama 5 hari
4.    Tempat Pelatihan      : Aula UDD PMI lantai 3 dan 4 – Jl. Mgr. Soegyopranoto SJ No. 31,
  Semarang
    VI.            JADWAL KEGIATAN
( Terlampir )
  VII.            MATERI KEGIATAN
( Terlampir )
VIII.            BIAYA KEGIATAN
Peserta tidak menginap                : Rp. 4.500.000.- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
    IX.            HASIL KEGIATAN
1.       Berdasarkan Kepmenkes No. 423/Menkes/SK/IV/2007 tentang Kebijakan, Peningkatan Kualitas dan Akses Pelayanan Darah “Seluruh Rumah Sakit harus memiliki Bank Darah Rumah Sakit” dan Permenkes No. 83 Tahun 2014 Tentang UTD, BDRS dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah Bab III ayat 1 “Setiap Rumah Sakit wajib memiliki BDRS.
2.       Tugas Bank Darah Rumah Sakit :
Ayat (1)
a.    Menerima darah yang sudah di uji saring oleh UTD
b.    Menyimpan darh dan memantau persediaan darah
c.     Melaksanakan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien
d.    Melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi gol. Darah ABO/rhesus ke UTD secara berjenjang
e.    Menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di RS
f.     Melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan dokter RS
g.    Mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke UTD untuk di musnahkan.
Ayat (2) “Dalam hal BDRS belum mampu melakukan tugas sebagaimana yang dimagsud pada ayat (1) huruf c dan huruf f,BDRS dapat melakukan kerja sama dengan BDRS lain atau merujuk ke UTD wilayahnya.”
3.       Penyelenggaraan BDRS
a.       BDRS merupakan unit pelayanan yang ditetapkan oleh kepala/direktur RS dan dapat menjadi bagian dari laboratorium medik di RS
b.      BDRS wajib memasang papan nama sebagai petunjuk pelayanan darah yang diberikannya
c.       BDRS harus melakukan perencanaan kebutuhan darah di RS setiap tahun
d.      Perencanaan darah harus dilaporkan kepada UTD di wilayahnya
      X.            RENCANA TINDAK LANJUT KEGIATAN
Diseminasi kepada seluruh tenaga Analis Laboratorium Rumah Sakit...................

No comments: