diberitahukan bahwa RSUD dr.Soehadi
Prijonegoro akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum
Daerah Bukan Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai
berikut :
I.
PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara
Republik Indonesia;
2. Pada 1 Januari
2016 berusia paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun untuk jenjang pendidikan
Diploma III dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang
pendidikan Strata I;
3. Mempunyai
kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
4. Tidak pernah
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
5. Tidak
pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan
yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik
Indonesia;
6. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ anggota TNI/ POLRI atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Foto copy
Ijazah dan transkrip nilai bagi lulusan D.III / S.1 dengan kriteria IPK minimal
2,75 (dua koma tujuh lima).
2. Semua
pelamar wajib melampirkan asli surat keterangan berbadan Sehat dari Rumah Sakit
Pemerintah atau Puskesmas.
3. Bagi
pelamar jabatan perawat, bidan, apoteker, tenaga teknis kefarmasian (asisten
apoteker), nutrisionis dan atau dietisien (ahli gizi), perekam medis dan
Informasi kesehatan, Ahli Teknologi Laboratorium Medik wajib melampirkan
Surat Tanda Registrasi atau Sertifikat kompetensi (serkom) dan bukti
pengajuan /pengurusan Surat Tanda Registrasi dari Majelis Tenaga
Kesehatan Provinsi atau dari Institusi Pendidikan.
4. Seluruh
formasi diutamakan dapat mengoperasionalkan komputer.
III. JENIS JABATAN ATAU
FORMASI YANG DIBUTUHKAN
NO.
|
FORMASI
|
KODE
FORMASI
|
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
|
SERTIFIKAT
PELATIHAN
|
JML
|
|
1.
|
Apoteker
|
APT
|
S1 Farmasi+Profesi
|
-
|
7
|
|
2.
|
Tenaga Teknis Kefarmasian (Asisten
Apoteker)
|
TTK
|
D3 Farmasi
|
-
|
8
|
|
3.
|
Nutrisionis dan atau Dietisien
(Ahli Gizi)
|
GZ
|
Min. D3 Gizi
|
-
|
3
|
|
4.
|
a.
|
Perawat (ICU-ICCU)
|
Prwt-I
|
Min.D3 Keperawatan
|
Pelatihan Intensif
|
10
|
|
b.
|
Perawat ( Bedah )
|
Prwt-B
|
Min.D3 Keperawatan
|
Pelatihan Kamar Bedah
|
6
|
|
c.
|
Perawat dan atau Penata Anestesi
|
Prwt-An
|
Min.D3 Keperawatan
|
Pelatihan Anestesi
|
2
|
|
d.
|
Perawat (Hemodialisa)
|
Prwt-HD
|
Min.D3 Keperawatan
|
Pelatihan Hemodialisa
|
2
|
|
e.
|
Perawat
|
Prwt
|
Min.D3 Keperawatan
|
Pelatihan BTCLS
|
24
|
5.
|
Bidan
|
Bdn
|
Min.D3 Kebidanan
|
APN/PPGDon
|
8
|
|
6.
|
Ahli Teknologi Laboratorium Medik
(Analis Kesehatan)
|
LAB
|
D3 Analis Kesehatan
|
-
|
4
|
|
7.
|
Perekam Medis dan Informasi
Kesehatan (Rekam Medis)
|
RM
|
D3 Rekam Medis
|
-
|
4
|
|
8.
|
Radiografer
|
Rad
|
D3 Radiologi
|
-
|
1
|
|
J
U M L A H
|
79
|
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dimulai 28
Januari s.d 30 Januari 2016 pada hari dan jam kerja dengan ketentuan :
a.
Kamis
: Pukul 08.00 WIB s.d pukul 13.00 WIB
b.
Jumat
: Pukul 08.00 WIB s.d pukul 11.00 WIB
c.
Sabtu
: Pukul 08.00 WIB s.d pukul 12.00 WIB
2. Pendaftaran hanya
dilaksanakan secara langsung di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro dan tidak melalui
Pos / Kotak Pos / Paket lainnya.
3. Pelamar harus
datang sendiri dengan membawa dan
menyerahkan berkas sebagai berikut :
a.
Pas foto berwarna ukuran 4×6 sejumlah 2 (dua) lembar dan 3×4 sejumlah 2(dua)
lembar berwarna, dan ditulis nama peserta disebaliknya;
b.
Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD dr. Soehadi
Prijonegoro, ditulis tangan/cetak , tinta warna hitam, ditandatangani,
berbahasa Indonesia;
c.
Foto copy Ijazah terakhir sesuai formasi
dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
d.
Foto copy KTP yang diperbesar 200%;
e.
CV ( Curiculum Vitae ) dan ditandatangani oleh peserta;
f.
Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian
Resort yang masih berlaku dan
dilegalisir ;
g.
Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang ditandatangani oleh dokter pemerintah
dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
h.
Foto copy STR (Surat Tanda Registrasi) yang dilegalisir atau surat tanda
bukti proses pengusulan STR dan sertifikat
kompetensi yang dilegalisir bagi tenaga kesehatan (perawat, bidan,
apoteker, tenaga teknis kefarmasian(asisten apoteker), nutrisionis dan
atau dietisien (ahli gizi).
i.
Surat pernyataan bermaterai 6.000 dalam satu lembar tentang (dapat diunduh di
http://rsspsragen.com/) :
1) Tidak
pernah terlibat dalam suatu kegiatan/ gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
2) Tidak
pernah dijatuhi
sanksi pidana
penjara atau kurungan
berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana;
3) Tidak
pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai
honorer, atau sebagai pegawai swasta;
4) Tidak
pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
aditif lainnya.
5) Bersedia
untuk dilakukan tes kesehatan dan pemeriksaan Narkoba di RSUD dr.Soehadi
Prijonegoro dengan biaya sendiri dan bersedia untuk menerima hasil dari Tes
Kesehatan tersebut apabila memang berdasarkan hasil tersebut tidak dapat
diterima sebagai pegawai Bukan PNS.
j.
Foto copy sertifikat atau surat keterangan pengalaman kerja (kalau ada);
k.
Foto copy sertifikat pelatihan/ kursus (kalau ada);
l.
Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah peserta yang lolos administrasi
dan telah mengajukan surat lamaran;
4. Semua berkas disusun
seperti pada urutan diatas dan dimasukkan dalam map dengan mencantumkan kode
formasi yang dilamar pada pojok kanan atas dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Formasi
Perawat
: Map Warna Kuning
b.
Formasi
Bidan
: Map Warna Merah
c.
Formasi Asisten Apoteker dan Apoteker,
nutrisionis dan atau
dietisien :
Map Warna Biru
d. Formasi
Radiografer, Perekam Medis,
dan Analis
Kesehatan
: Map Warna Hijau
5. Pada sisi luar map ditulis
nama peserta yang bersangkutan dengan huruf balok dan formasi yang diinginkan.
6. Panitia Pengadaan Pegawai
Bukan PNS tidak menerima lamaran diluar jadwal dan formasi yang telah
ditentukan.
V. KELENGKAPAN
PERSYARATAN
1. Surat lamaran
harus menuliskan data yang lengkap sebagai berikut :
a.
Nama lengkap;
b.
Jenis kelamin;
c.
Pendidikan;
d.
Tempat/ tanggal lahir;
e.
Alamat lengkap (jalan, dukuh/kampung, RT/RW, kelurahan, kabupaten/ kota dan
provinsi);
f.
Nomor telepon rumah dan atau HP;
g.
Mencantumkan jenis formasi yang dilamar.
2. Berkas administrasi
yang tidak / kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak
lulus seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan
berkas.
3. Pelamar harus datang
dan menyerahkan berkas lamaran sendiri.
4. Pelamar yang
memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Pegawai
Bukan PNS RSUD dr Soehadi Prijonegoro dan diberikan nomor seleksi.
5. Ketentuan mengenai
legalisasir ijazah adalah sebagai berikut :
a.
Universitas/institute : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
b.
Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu/Ketua Bidang Akademik
c.
Akademi/Politeknik : Direktur/pembantu Direktur Bidang Akademik
d.
Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan
sederajat dari menteri yang bertanggung jawab di dalam bidang pendidikan
setelah dinilai lebih dahulu oleh Tim penilai ijazah luar negeri di Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi.
e.
Ijazah pendidikan tinggi adalah ijazah dari perguruan Tinggi yang terakreditasi
minimal B (Baik).
f.
Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184//2001 tanggal 23 November 2001
harus disahkan oleh Kopertis setempat.
g.
Kesalahan data atau kerusakan dalam ijazah harus disertai Surat Keterangan
Ralat dari Kepala Sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota
tempat diterbitkannya ijazah.
h.
Ijazah yang hilang harus disertai Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Kepala
Sekolah diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota tempat diterbitkannya
ijazah disertai daftar nilai ijazah yang hilang tersebut.
VI. PELAKSANAAN UJIAN
SELEKSI
- Ujian Seleksi dilakukan 3 ( tiga) Tahap :
a. Tahap I
: Tes Kemampuan Dasar ( TKD )
b. Tahap II
: Psikotes dan Tes Kemampuan Bidang
c. Tahap III
: Wawancara
- Pelaksanaan ujian seleksi dilaksanakan pada :
NO.
|
TAHAPAN
|
TANGGAL
|
1.
|
Pengumuman
|
22 – 27 Januari 2016
|
2.
|
Pendaftaran dan Seleksi
Administrasi
|
28 – 30 Januari 2016
|
3.
|
Tes Tahap I (Tes Kemampuan Dasar)*
|
7 Februari 2016
|
4.
|
Pengumuman Lulus Tes Tahap I
|
10 Februari 2016
|
5.
|
Tes Tahap II (Psikotes dan Tes
Kemampuan Bidang)*
|
14 Februari 2016
|
6.
|
Tes tahap III (Wawancara)*
|
17 – 18 Februari 2016
|
7.
|
Pengumuman Lulus Akhir
|
24 Februari 2016
|
8.
|
Tes Kesehatan
|
26 – 27 Februari 2016
|
9.
|
Penandatanganan Surat Perjanjian
Kerja
|
29 Februari 2016
|
10.
|
Orientasi Tenaga Baru
|
01 Maret 2016
|
Keterangan : *
Waktu Pelaksanaan Tes :
Pukul
: 08.00 WIB s/d selesai
Tempat :
Dapat dilihat pada website http://rsspsragen.com/ dan ditempel
dipapan pengumuman RSUD dr.Soehadi
Prijonegoro
- See more at:
http://rsspsragen.com/informasi/pengumuman-penerimaan-pegawai-bukan-pns-rsud-dr-soehadi-prijonegoro/#sthash.dmiL6s1J.dpuf
No comments:
Post a Comment