Saturday, 23 January 2016

Loker Analis di RSUD Sragen



diberitahukan bahwa RSUD dr.Soehadi Prijonegoro akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Bukan Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :

I.     PERSYARATAN UMUM.

1.    Warga Negara Republik Indonesia;
2.    Pada 1 Januari 2016 berusia paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun untuk jenjang pendidikan Diploma III dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan    Strata I;
3.    Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
4.    Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
5.    Tidak  pernah  terlibat  dalam  suatu  kegiatan/gerakan  yang  menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
6.    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ anggota TNI/ POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7.    Berkelakuan baik   yang   dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.

II.   PERSYARATAN KHUSUS
1.     Foto copy Ijazah dan transkrip nilai bagi lulusan D.III / S.1 dengan kriteria IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
2.     Semua pelamar wajib melampirkan asli surat keterangan berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.
3.     Bagi pelamar jabatan perawat, bidan, apoteker, tenaga teknis kefarmasian (asisten apoteker), nutrisionis dan atau dietisien (ahli gizi), perekam medis dan Informasi kesehatan, Ahli Teknologi Laboratorium Medik wajib melampirkan  Surat Tanda Registrasi atau Sertifikat kompetensi (serkom) dan bukti pengajuan  /pengurusan Surat Tanda Registrasi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi atau dari Institusi Pendidikan.
4.     Seluruh formasi diutamakan dapat mengoperasionalkan komputer.



III.  JENIS JABATAN ATAU FORMASI YANG DIBUTUHKAN
NO.
FORMASI
KODE FORMASI
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
SERTIFIKAT PELATIHAN
JML
1.
Apoteker
APT
S1 Farmasi+Profesi
-
7
2.
Tenaga Teknis Kefarmasian (Asisten Apoteker)
TTK
D3 Farmasi
-
8
3.
Nutrisionis dan atau Dietisien (Ahli Gizi)
GZ
Min. D3 Gizi
-
3
4.
a.
Perawat (ICU-ICCU)
Prwt-I
Min.D3 Keperawatan
Pelatihan Intensif
10

b.
Perawat ( Bedah )
Prwt-B
Min.D3 Keperawatan
Pelatihan Kamar Bedah
6

c.
Perawat dan atau Penata Anestesi
Prwt-An
Min.D3 Keperawatan
Pelatihan Anestesi
2

d.
Perawat (Hemodialisa)
Prwt-HD
Min.D3 Keperawatan
Pelatihan Hemodialisa
2

e.
Perawat
Prwt
Min.D3 Keperawatan
Pelatihan BTCLS
24
5.
Bidan
Bdn
Min.D3 Kebidanan
APN/PPGDon
8
6.
Ahli Teknologi Laboratorium Medik (Analis Kesehatan)
LAB
D3 Analis Kesehatan
-
4
7.
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (Rekam Medis)
RM
D3 Rekam Medis
-
4
8.
Radiografer
Rad
D3 Radiologi
-
1
J U M L A H
79

IV.  TATA CARA PENDAFTARAN

1.  Pendaftaran dimulai 28 Januari s.d 30 Januari 2016 pada hari dan jam kerja dengan ketentuan :
a.  Kamis                :    Pukul 08.00 WIB s.d pukul 13.00 WIB
b.  Jumat                 :    Pukul 08.00 WIB s.d pukul 11.00 WIB
c.  Sabtu                 :    Pukul 08.00 WIB s.d pukul 12.00 WIB
2.    Pendaftaran hanya dilaksanakan secara langsung di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro dan tidak melalui Pos / Kotak Pos / Paket lainnya.
3.   Pelamar  harus  datang  sendiri  dengan  membawa  dan  menyerahkan  berkas sebagai berikut :
a.       Pas foto berwarna ukuran 4×6 sejumlah 2 (dua) lembar dan 3×4 sejumlah 2(dua) lembar berwarna, dan ditulis nama peserta disebaliknya;
b.      Surat lamaran ditujukan kepada  Direktur  RSUD dr. Soehadi Prijonegoro,  ditulis tangan/cetak , tinta warna hitam, ditandatangani, berbahasa Indonesia;
c.       Foto  copy  Ijazah  terakhir  sesuai  formasi  dan  transkrip  nilai  yang  telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.      Foto copy KTP yang diperbesar 200%;
e.       CV ( Curiculum Vitae )  dan ditandatangani oleh peserta;
f.       Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  dari Kepolisian
Resort yang masih berlaku dan dilegalisir ;
g.      Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang ditandatangani oleh dokter pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
h.      Foto copy STR (Surat Tanda Registrasi)  yang dilegalisir atau surat tanda bukti  proses  pengusulan  STR  dan  sertifikat  kompetensi  yang  dilegalisir bagi tenaga kesehatan (perawat, bidan, apoteker, tenaga teknis kefarmasian(asisten apoteker),  nutrisionis dan atau dietisien (ahli gizi).
i.       Surat pernyataan bermaterai 6.000 dalam satu lembar tentang (dapat diunduh di http://rsspsragen.com/) :
1)     Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/ gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
2)     Tidak         pernah      dijatuhi    sanksi      pidana     penjara      atau     kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
3)     Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer, atau sebagai pegawai swasta;
4)     Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya.
5)     Bersedia untuk dilakukan tes kesehatan dan pemeriksaan Narkoba  di RSUD dr.Soehadi Prijonegoro dengan biaya sendiri dan bersedia untuk menerima hasil dari Tes Kesehatan tersebut apabila memang berdasarkan hasil tersebut tidak dapat diterima sebagai pegawai Bukan PNS.
j.       Foto copy sertifikat atau surat keterangan pengalaman kerja (kalau ada);
k.      Foto copy sertifikat pelatihan/ kursus (kalau ada);
l.       Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah peserta yang lolos administrasi dan telah mengajukan surat lamaran;
4.  Semua berkas disusun seperti pada urutan diatas dan dimasukkan dalam map dengan mencantumkan kode formasi yang dilamar pada pojok kanan atas dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Formasi Perawat                                             :    Map Warna Kuning
b.      Formasi Bidan                                                :    Map Warna Merah
c.      Formasi Asisten Apoteker dan Apoteker,
nutrisionis dan atau dietisien        :           Map Warna Biru
d.     Formasi Radiografer, Perekam Medis,
dan Analis Kesehatan                                     :    Map Warna Hijau
5.   Pada sisi luar map ditulis nama peserta yang bersangkutan dengan huruf balok dan formasi yang diinginkan.
6.   Panitia Pengadaan Pegawai Bukan PNS tidak menerima lamaran diluar jadwal dan formasi yang telah ditentukan.

V.    KELENGKAPAN PERSYARATAN
1.    Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap sebagai berikut :
a.       Nama lengkap;
b.      Jenis kelamin;
c.       Pendidikan;
d.      Tempat/ tanggal lahir;
e.       Alamat lengkap (jalan, dukuh/kampung, RT/RW, kelurahan, kabupaten/ kota dan provinsi);
f.       Nomor telepon rumah dan atau HP;
g.      Mencantumkan jenis formasi yang dilamar.
2.    Berkas administrasi yang tidak / kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
3.    Pelamar harus datang dan menyerahkan berkas lamaran sendiri.
4.    Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Pegawai Bukan PNS RSUD dr Soehadi Prijonegoro dan diberikan nomor seleksi.
5.    Ketentuan mengenai legalisasir ijazah adalah sebagai berikut :
a.       Universitas/institute : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
b.       Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu/Ketua Bidang Akademik
c.       Akademi/Politeknik : Direktur/pembantu Direktur Bidang Akademik
d.       Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari menteri yang bertanggung jawab di dalam bidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh Tim penilai ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
e.       Ijazah pendidikan tinggi adalah ijazah dari perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B (Baik).
f.       Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184//2001 tanggal 23 November 2001 harus disahkan oleh Kopertis setempat.
g.       Kesalahan data atau kerusakan dalam ijazah harus disertai Surat Keterangan Ralat dari Kepala Sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota tempat diterbitkannya ijazah.
h.       Ijazah yang hilang harus disertai Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Kepala Sekolah diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota tempat diterbitkannya ijazah disertai daftar nilai ijazah yang hilang tersebut.

VI.    PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
  1. Ujian Seleksi dilakukan 3 ( tiga) Tahap :
a.     Tahap I       :    Tes Kemampuan Dasar ( TKD )
b.    Tahap II      :    Psikotes dan Tes Kemampuan Bidang
c.     Tahap III    :    Wawancara

  1. Pelaksanaan ujian seleksi dilaksanakan pada :

NO.
TAHAPAN
TANGGAL
1.
Pengumuman
22 – 27 Januari 2016
2.
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
28 – 30 Januari 2016
3.
Tes Tahap I (Tes Kemampuan Dasar)*
7 Februari 2016
4.
Pengumuman Lulus Tes Tahap I
10 Februari 2016
5.
Tes Tahap II (Psikotes dan Tes Kemampuan Bidang)*
14 Februari 2016
6.
Tes tahap III (Wawancara)*
17 – 18 Februari 2016
7.
Pengumuman Lulus Akhir
24 Februari 2016
8.
Tes Kesehatan
26 – 27 Februari 2016
9.
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja
29 Februari 2016
10.
Orientasi Tenaga Baru
01    Maret 2016

Keterangan    : *  Waktu Pelaksanaan Tes  :
Pukul     :    08.00 WIB s/d selesai
Tempat  :    Dapat dilihat pada website http://rsspsragen.com/ dan ditempel
dipapan pengumuman RSUD dr.Soehadi Prijonegoro
- See more at: http://rsspsragen.com/informasi/pengumuman-penerimaan-pegawai-bukan-pns-rsud-dr-soehadi-prijonegoro/#sthash.dmiL6s1J.dpuf

No comments: