PENGUMUMAN
Nomor : 800/3449/23.01.01/2015
Tentang
Rekrutmen Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non PNS Tahun 2015
DASAR :
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Bupati Kudus Nomor 810/237/2015 tanggal 2 Desember Tahun 2015 tentang Formasi Pegawai Tetap Badan Layanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non Pegawai Negeri Sipil tahun 2015.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus / BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus akan menyelenggarakan seleksi Rekrutmen Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non PNS Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia ;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2016 yang dibuktikan dengan KTP yang diligalisir serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana dibuktikan dengan surat pernyataan pelamar bermaterai cukup;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelamar bermateri cukup dan diketahui oleh kepala desa/kepala kelurahan;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
Untuk persyaratan umum pada huruf (3) dan huruf (6) dilampirkan setelah lulus seleksi Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non Pegawai Negeri sipil, dalam pemberkasan/daftar ulang.
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a. Tenaga Medis : 13 formasi
b. Tenaga Kefarmasian : 14 formasi
c. Tenaga Keperawatan : 63 formasi
d. Tenaga Kesehatan Lain : 22 formasi
e. Tenaga Non Kesehatan : 26 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
No comments:
Post a Comment