Filosofi Kalibrasi
Setiap instrumen ukur atau sistem analitik
harus dianggap tidak cukup baik pengukurannya sampai terbukti melalui kalibrasi
dan atau pengujian bahwa instrumen ukur tersebut memang baik.
¨ Untuk menjamin pengukuran atau
sistem analitik menjadi baik dilakukan kalibrasi dan verifikasi
kalibrasi.
¨ Kalibrasi
Usaha untuk mengetahui ketepatan/akurasi
suatu alat atau sistem analitik dengan cara pengujian atau penyesuaian alat
tersebut, untuk menetapkan korelasi antara hasil pengukuran alat terhadap suatu
substansi dengan konsentrasi sebenarnya substansi tersebut.
¨ Kalibrasi dilakukan terhadap
instrumen berpengukur bukan analitik,
instrumen pengukur dan sistem analitik.
Kalibrasi
tidak dilakukan pada :
- Alat penunjang laboratorium yang tidak termasuk instrumen berpengukur dan instrumen analitik.
- Prosedur analitik manual seperti kultur mikrobiologi, kirby bauer dan hitung sel manual.
- Prosedur pemeriksaan mikroskopis(pemerisaan KOH, manual diff count )
- Prosedur menggunakan alat analitik, namun tidak diperlukan kalibrasi seperti pemeriksaan protombin time.
Peraturan mengenai kalibrasi
¨ Peraturan Menteri Kesehatan republik
Indonesia no 411/MENKES/PER/III/2010 tentang laboratorium klinik tidak
mencantumkan dengan jelas mengenai keharusan kalibrasi.
Tetapi pada bab III pasal 6
mengenai penyelenggaraan, dicantumkan
keharusan melakukan pemantapan mutu internal , mengikuti pemantapan mutu
eksternal dan setiap 5 tahun mengikuti akreditasi laboratorium (KALK).
¨ Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 298/Menkes/SK/II/2008 tentang Pedoman akreditasi
laboratorium Kesehatan pada standar 5 parameter 6
Menyatakan bahwa setiap laboratorium harus
mempunyai prosedur baku tentang prosedur pemeliharan, kalibrasi dan perbaikan
peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium.
¨ Undang-undang No 44 tahun 2009
tentang rumah sakit pada pasal 16 ayat 1,2 dan 7
Menyatakan bahwa peralatan kesehatan yang
digunakan untuk pemeriksaan harus teruji mutu, keamanan dan kelaikan pakai,
harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh badan yang berwewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
¨ Pada pasal 17 dinyatakan bahwa bila
rumah sakit tidak memenuhi persyaratan tersebut bisa dicabut atau tidak
diperpanjang izin operasional rumah sakit.
¨ Peraturan mengenai pengujian dan
kalibrasi alat kesehatan adalah Permenkes 363 tahun 1998
Peraturan
mengenai lembaga yang berwewenang melakukan kalibrasi atau institusi penguji
diatur dalam Kepmenkes 394 tahun 2001.
¨ Meninjau peraturan internasional
mengenai kalibrasi khususnya kalibrasi sistem analitik di Amerika Serikat,
tercantum pada CLIA (Clinical Laboratory Improvement Amandement) tahun 1988.
¨ Menyatakan bahwa laboratorium
bertanggung jawab melaksananan kalibrasi sesuai dengan petunjuk instruksi yang
tercantum dalam instrumen atau reagensia, dan kalibrasi ulang harus dilakukan
bila hasil verifikasi kalibrasi tidak mendapatkan hasil yang dapat diterima.
¨ Kalibrasi merupakan persyaratan yang
dinilai pada ISO : 15189 dan Joint
Commission Accreditation
Apa
tujuan kalibrasi ?
¨ Mencapai ketelusuran pengukuran (traceability),
ditelusuri sampai ke standar yang lebih tinggi, melalui rangkaian perbandingan
yang tidak terputus.
¨ Menentukan bias atau penyimpangan
kebenaran nilai konvensional yang ditunjukkan suatu instrumen ukur atau sistem
analitik.
¨ Menjamin hasil-hasil pengukuran dan
analitik sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Bagaimana
prinsip dasar dan persyaratan kalibrasi instrumen ?
¨ Ada obyek ukur (unit under test)
¨ Standar ukur (Alat standar
kalibrasi)
¨ Yang melakukan kalibrasi (operator
bersertifikat atau badan kalibrasi resmi terdaftar )
¨ Lingkungan yang terkondisi, seperti
suhu yang sesuai, kelembabab, tekanan udara, aliran udara, getaran dll.
¨ Alat yang dikalibrasi harus
berfungsi baik.
Bagaimana
prinsip
kalibrasi sistem analitik?
kalibrasi sistem analitik?
- Mengikuti petunjuk dari pabrikan bahan ukur (reagensia)
- Jumlah level kalibrasi.
- Jenis bahan kalibrasi yang dipakai (bila memungkinkan NIST traceability)
- Konsentrasi dari bahan kalibrator (untuk menetapkan rentang pelaporan hasil)
- Frekwensi kalibrasi.
- Batas ukur kalibrator untuk menetapkan linearitas.
- Hasil prosedur kalibrasi tersebut harus terdokumentasi, juga faktor koreksi yang dihasilkan dari kalibrasi tersebut.
- Pada lembar instruksi kalibrasi, perlu diperhatikan metode pemeriksaan dan Nilai kalibrator yang sesuai dengan metode pemeriksaan tersebut.
- Dibuat kurva kalibrasi dan ditetapkan rentang pelaporan hasil (reportable range).
- Perlakuan terhadap kalibrator, harus menjamin konsentrasi pasca rekonstitusi harus tetap tepat.
Kurva
kalibrasi
¨ Metode umum untuk menentukan
ketepatan konsentrasi dengan membandingkan terhadap grafik atau kurva satu seri
sampel standar (kalibrator) yang diketahui dengan tepat kadarnya.
¨ Kurva kalibrasi adalah suatu plot
respon instrumen yng disebut sinyal ukur (analytical signal/response)
yang dikonversi menjadi konsentrasi analit dari serial konsentrasi kalibrator
yang rentang kadarnya mendekati rentang kadar yang diharapkan.
Mengapa
kalibrasi penting ?
¨ Tanpa kalibrasi, hasil pemeriksaan
bisa berbeda dari kadar sebenarnya substansi yang diukur, hal ini disebut bias
atau error. Pergeseran ketepatan tersebut disebut “drift”
¨ Dengan melakukan kalibrasi, sistem
analitik diarahkan agar hasil pemeriksaan sesuai dengan kadar sebenarnya,
menggunakan kurva kalibrasi berdasarkan nilai kalibrator.
Kapan
perlu kalibrasi ulang?
- Kalibrasi gagal.
- Verifikasi kalibrasi gagal
- Terindikasi dari hasil pemantapan mutu internal (QC) (shift, trends)
- Terindikasi pada waktu pemeriksaan fungsi alat secara rutin.
Frekwensi
kalibrasi
¨ Rutin setiap 6 bulan.
¨ Perubahan no.lot reagensia.
¨ Hasil QC setelah perubahan reagensia
memperlihatkan pergeseran dari re-rata.
¨ Perbaikan mayor pemeliharaan alat,
seperti ganti lampu, pergantian sel detektor, panel komputer (computer boards).
¨ QC rutin memperlihatkan adanya
error.
¨ Alat baru ditempatkan atau baru
dipindahkan.
Verifikasi
kalibrasi
¨ Verifikasi Kalibrasi
Memeriksa spesimen/material yang sudah
diketahui konsentrasinya dengan perlakuan yang sama sebagaimana spesimen pasien
untuk menilai kalibrasi dari alat atau
sistem analitik tersebut melalui rentang pelaporan (reportable range) hasil pemeriksaan pasien.
¨ Verifikasi kalibrasi dilakukan
melalui external QC menggunakan bahan
kontrol yang sudah diketahui nilainya.
Perbedaan
bahan kalibrator dan control
¨ Bahan kalibrasi atau kalibrator
merupakan bahan standar yang diketahui pasti kadar ukurannya, diperlakukan
untuk mencapai hasil pemeriksaan yang akurat.
¨ Bahan kontrol adalah bahan yang
independen dari kalibrator yang digunakan untuk memantau akurasi dan presisi
pemeriksaan sehari-hari.
Kalibrasi adalah upaya untuk menjamin
ketepatan/ memperkecil bias hasil pengukuran alat atau sistem analitik.
¨ Verifikasi kalibrasi adalah
pengujian dengan bahan yang sudah diketahui kadarnya untuk menilai kalibrasi.
¨ Kalibrasi dan verifikasi kalibrasi
mempunyai dasar peraturan dan termasuk dalam penilaian mutu dalam akreditasi
laboratorium.
¨ Kalibrasi adalah upaya untuk
menjamin ketepatan/ memperkecil bias hasil pengukuran alat atau sistem
analitik.
¨ Verifikasi kalibrasi adalah
pengujian dengan bahan yang sudah diketahui kadarnya untuk menilai kalibrasi.
¨ Kalibrasi dan verifikasi kalibrasi
mempunyai dasar peraturan dan termasuk dalam penilaian mutu dalam akreditasi
laboratorium.
Baik
kalibrasi dan verifikasi kalibrasi harus dilaksanakan mengikuti petunjuk yang
benar dan terdokumentasi
No comments:
Post a Comment