LAPORAN PERJALANAN
DINAS
I.
DASAR :
Surat Tugas Direktur Utama Rumah Sakit ..............................
Nomor :
903/UN7.12/KP/2015, tanggal 24 Agustus 2015.
II.
MAKSUD :
Pelatihan Petugas Teknis Bank Darah
III.
TUJUAN :
UDD PMI Kota ............
IV.
PELAKSANAAN :
14 – 23 September 2015
V.
HASIL :
1.
Berdasarkan Kepmenkes No. 423/Menkes/SK/IV/2007
tentang Kebijakan, Peningkatan Kualitas dan Akses Pelayanan Darah “Seluruh
Rumah Sakit harus memiliki Bank Darah Rumah Sakit” dan Permenkes No. 83 Tahun
2014 Tentang UTD, BDRS dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah Bab III ayat 1
“Setiap Rumah Sakit wajib memiliki BDRS.
2.
Tugas Bank Darah Rumah Sakit :
Ayat (1)
a.
Menerima darah yang sudah di uji saring oleh UTD
b.
Menyimpan darh dan memantau persediaan darah
c.
Melaksanakan uji silang serasi darah pendonor
dan darah pasien
d.
Melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji
silang serasi gol. Darah ABO/rhesus ke UTD secara berjenjang
e.
Menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di RS
f.
Melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian
ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan dokter RS
g.
Mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke
UTD untuk di musnahkan.
Ayat (2) “Dalam hal
BDRS belum mampu melakukan tugas sebagaimana yang dimagsud pada ayat (1) huruf
c dan huruf f,BDRS dapat melakukan kerja sama dengan BDRS lain atau merujuk ke
UTD wilayahnya.”
3.
Penyelenggaraan BDRS
a.
BDRS merupakan unit pelayanan yang ditetapkan
oleh kepala/direktur RS dan dapat menjadi bagian dari laboratorium medik di RS
b.
BDRS wajib memasang papan nama sebagai petunjuk
pelayanan darah yang diberikannya
c.
BDRS harus melakukan perencanaan kebutuhan darah
di RS setiap tahun
d.
Perencanaan darah harus dilaporkan kepada UTD di
wilayahnya
Demikian laporan kami sampaikan, terima kasih atas
kesempatan yang telah diberikan.
Semarang, 2 Oktober 2015
Pembuat laporan,
2 comments:
Thanks Min :D
sama2
Post a Comment