Tuesday 19 November 2019

Pedoman Pelayanan Laboratorium (3)

KESELAMATAN/KEAMANAN LABORATORIUM

Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

A.           Penanganan Kecelakaan kerja
1.     Kecelakaan di laboratorium dapat berbentuk 2 jenis yaitu :
1.1  Kecelakaan medis, jika yang menjadi korban pasien
1.2  Kecelakaan kerja, jika yang menjadi korban petugas laboratorium itu sendiri.
  
2.     Penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam kelompok :
2.1. Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu yang tidak aman dari:
·      Peralatan / Media Elektronik, Bahan dan lain-lain
·       Lingkungan kerja
·       Proses kerja
·       Sifat pekerjaan
·       Cara kerja
2.2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena:
·      Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana
·       Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect)
·       Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh.
·       Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik.

3.     Pencegahan kecelakaan kerja:
3.1                Disain laboratorium harus mempunyai sistemventilasi yang memadai dengan sirkulasiudara.
3.2                Disain laboratorium harus mempunyaipemadam api yang tepat terhadap bahankimia yang berbahaya yang dipakai.
3.3                Dua buah jalan keluar harus disediakan untukkeluar dari kebakaran dan terpisah sejauhmungkin.
3.4                Tempat penyimpanan di disain untuk mengurangisekecil mungkin risiko oleh bahan-bahanberbahaya dalam jumlah besar.
3.5                Harus tersedia alat Pertolongan Pertama PadaKecelakaam (P3K)
3.6                Harus tersedia Sarana dan Prasarana K3, yaitu :
3.6.1.             Jas laboratorium (kancing depan, lengan panjang dengan elastic pada pergelangan tangan)
3.6.2.             Sarung tangan
3.6.3.             Masker
3.6.4.             Wastafel yang dilengkapi dengan skin desinfektan dan air mengalir
3.6.5.             Exhaust ventilation system.
3.6.6.             Pipetting aid, rubber bulb
3.6.7.             Disposafe
3.6.8.             Pemancur air
3.6.9.             Kabinet keamanan biologis.

4.     Tersedia pengamanan pada keadaan darurat
4.1.   Sistem tanda bahaya
4.2.   Sistem evakuasi
4.3.   Peralatan P3K (obat luka bakar, plester luka, kapas, antiseptic, kain kassa dll.)
4.4.   Sistem informasi darurat
4.5.   Pelatihan khusus berkala tentang penanganan keadaan darurat
4.6.   Alat Pemadam kebakaran, masker, pasir dan sumber air pada lokasi yang mudah dicapai
4.7.   Alat seperti kampak, palu, obeng, tangga dan tali
4.8.   Nomer telepon ambulan, pemadam kebakaran dan satpam di setiap ruang laboratorium.
5.     Pemberian Tanda Lambang
Pada bahan yang kita lakukan kontak selama bekerja biasanya terdapat gambar yang menunjukkan sifat bahaya dari bahan tersebut dimana contohnya adalah sebagai berikut :
No
Lambang
Arti
1

Mudah Terbakar
2
Description: clip_image002[4]

Oksidatif
3
Description: clip_image002[6]
Mudah meledak
4
Description: clip_image002
Berbahaya
Simbol X dengan huruf I mengikutinya berarti irritant/mengiritasi


5
Description: clip_image002[8]
Toksik
6
Description: clip_image002[4]
Berbahaya bagi lingkungan / mencemari lingkungan
7
Description: clip_image002[6]



Korosif





















6.  Pengendalian  kecelakaan kerja:
6.1.   Pengendalian Melalui Perundang-undangan(Legislative Control)
6.2.   Pengendalian melalui Administrasi /Organisasi (Administrativecontrol) antara lain:
6.2.1.           Persyaratan penerimaan tenaga analis.
6.2.2.           Pengaturan jam kerja, lembur dan shift
6.2.3.           Menyusun Standar Prosedur Kerja dan  melakukan pengawasan terhadappelaksanaannya
6.3       Melaksanakan prosedur keselamatan kerja(safety procedures) terutama untukpengoperasian alat-alat yang dapatmenimbulkan kecelakaan dan melakukan pengawasanagar prosedur tersebut dilaksanakan
6.4       Melaksanakan pemeriksaan secaraseksama penyebab kecelakaan kerja danmengupayakan pencegahannya.
6.5       Pengendalian Secara Teknis (EngineeringControl):
6.5.1. Substitusi dari bahan kimia, alat kerja atauproses kerja
6.5.2. Isolasi dari bahan-bahan kimia, alat kerja,proses kerja dan petugas kesehatan dan nonkesehatan (penggunaan alat pelindung)
6.5.3. Perbaikan sistim ventilasi, dan lain-lain
6.6.      Pengendalian Melalui Jalurkesehatan (Medical Control), yaitu upaya untuk menemukan gangguansedini mungkin dengan cara mengenal(Recognition) kecelakaan dan penyakit akibatkerja yang dapat tumbuh pada setiap jenispekerjaan di unit pelayanan kesehatan danpencegahan meluasnya gangguan yang sudahada baik terhadap pekerja itu sendiri maupunterhadap orang disekitarnya.
6.7.      Pemberian  informasi atau edukasiterhadap petugas baik itu yang masih baru maupun petugas yang sudah lama sangat penting guna pengetahuan tentang K3 diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan laboratorium untuk menjaga keamanan diri sendiri serta lingkungan.
7.     Risiko keselamatan potensial di laboratorium.
   Resiko keselamatan potensial di laboratorium, disebabkan
7.1          Terinfeksi kuman pathogen, melalui kulit, tusukan, penggunaan alat-alat laboratorium (percikan, pecahan bahan kimia, tumpahan,kebocoran).
Cara pencegahan dan Penanganan Kecelakaan di Laboratorium sesuai dengan Buku Pedoman Keamanan Laboratorium dan Mikrobiologi dan Biomedis, Departeman Kesehatan RI, Pusat laboratorium Kesehatan 1997 dan Pedoaman Praktik Laboratorium Yang Benar, Departemen   Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, tahun 2008  (hal 113- 125)
7.2 Kebakaran
7.3 Ledakan
7.4 Terkena Arus  listrik
Sesuai dengan Petunjuk K3 di Rumah Sakit.
8.     Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya.
8.1     Tersedia dokumentasi yang terkait dengan data keamanan bahan kimia (Material Safety Data Sheet) atau dalam bentuk lain yang praktis (simbol/label dari produsen bahan kimia).  Hal ini merupakan informasi acuan untuk penanganan dan pengelolaan bahan kimia berbahaya di laboratorium.
8.2     Pengamanan terhadap bahan khusus bahan kimia berbahaya
Sesuai Buku Pedoman Keamanan Laboratorium dan Mikrobiologi dan Biomedis, hal 125-133.

B.    Penggunaan Alat Pelindung Diri
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan peralatan pelindung yang digunakan oleh seorang pekerja untuk melindungi dirinya dari kontaminasi lingkungan.APD dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan Personal Protective Equipment (PPE).Dengan melihat kata "personal" pada kata PPE terebut, maka setiap peralatan yang dikenakan harus mampu memproteksi si pemakainya.Sebagai contoh, proteksi telinga (hearing protection) yang melindungi telinga pemakainya dari transmisi kebisingan, masker dengan filter yang menyerap dan menyaring kontaminasi udara, dan jas laboratorium yang memberikan perlindungan pemakainya dari kontaminisasi bahan kimia.
1.  Alat Pelindung Diri (APD)
1.1.   Pelindung badan ( Jas Laboratorium)
Jas Laboratorium lebih baik seluruhnya tertutup dengan kancing. Namun jas laboratorium dengan lengan panjang, bukaan di belakang akan memberikan perlindungan lebih baikdibanding jas laboratorium pada umum digunakan dan lebih disarankan untuk digunakan pada laboratorium mikrobiologi dan untuk pekerjaan yang berhubungan degan cabinet Biosafety.
Selain jas laboratorium, perlindungan badan lainnya adalah Apron dan Jumpsuits.Apron sering kali digunakan untuk memproteksi diri dari cairan yang bersifat korosif dan mengiritasi.
1.2.   Perlindungan Pernafasan (Masker)
Perlindungan pernafasan digunakan ketika melakukan pekerjaan dengan prosedur beresiko tinggi (misalnya : pembersihan dari tumpahan bahan terinfeksi). Masker juga digunakan saat melakukan pemeriksaan mikrobiologi untuk menghindari kontaminasi pernafasan dan menghindari tertular infeksi.
1.3.   Perlindungan tangan (Sarung tangan)
Perlindungan tangan bisa terjadi ketika prosedur laboratorium dilakukan.Tangan juga sangat peka terhadap luka akibat “benda tajam”.Sarung tangan latek sekali pakai atau jenis sarung tangan untuk operasi berbahan vinil digunakan secara luas untuk pekerjaan di laboratorium dan untuk mengangani cairan badan dan darah serta senyawa terinfeksi. Sarung tangan sekali pakai juga digunakan, tetapi perhatian lebih luas harus diberikan pada proses pencucian, pemindahan, pembersihan dan penyucihamaan. Sarung tangan harus segera dilepas dan tangan harus segera dicuci setelah penaganan bahan terinfeksi, setelah melakukan pekerjaan di dalam kabinet Biosafety dan sebelum meninggalkan laboratorium.Sarung tangan sekali pakai harus langsung dimusnahkan bersama dengan limbah laboratorium terinfeksi.
Reaksi alergi seperti infeksi kulit dan hipersensitifitas harus segera dilaporkan di laboratorium dan pekerja lain yang memakai sarung tangan latek, terutama yang menggunakan tepung. Alternative lain seperti latek bebas tepung atau sarung tangan vinil dan digunakan jika terjadi masalah.
1.4.   Pelindung kaki
Perlindungan kaki dirancang untuk mencegah luka-luka dari bahan kimia bersifat menghancurkan, bahan-bahan berat, goncangan elektrik, seperti misalnya member daya tarik pada lantai basah.Jika suatu objek bersifat korosif, berbahan kimia atau objek berat jatuh ke lantau, bagian yang paling rentan pada badan adalah kaki.Karena alasan inilah, sepatu yang dengan sepenuhnya menutup dan melindungi kaki direkomendasikan.
1.5.   Perlindungan kepala
Penggunaan penutup kepala, penutup elastic, jala rambut akan mencegah rambut mengenai mesin, bahan kimia, bahan infeksius atau sumber api.
1.6.   Perlindungan Mata dan Wajah.
Proteksi mata dan wajah merupakan persyaratan yang mutlak yang harus dikenakan oleh pemakai dikala bekerja dengan bahan kimia.Hal ini dimaksud untuk melindungi mata dan wajah dari kecelakaan sebagai akibat dari tumpahan bahan kimia, uap kimia, dan radiasi. Secara umum perlindungan mata terdiri dari :
·           Kacamata pelindung
·           Goggle
·           Pelindung wajah
·           Pelindung mata special (goggle yang menyatu dengan masker khusus untuk melindungi mata dan wajah dari radiasi dan bahaya laser).

C.    Program Pemeriksaan Kesehatan
1.   Pemeriksaan Kesehatan Prakerja
Adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum seseorang calon / pekerja (petugas kesehatan dan non kesehatan) mulai melaksanakan pekerjaannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang status kesehatan calon pekerja dan mengetahui apakah calon pekerja tersebut ditinjau dari segi kesehatannya sesuai dengan pekerjaan yang akan ditugaskan kepadanya.
Pemerikasaan kesehatan awal ini meliputi :
1.1  Anamnese umum
1.2  Anamnese pekerjaan
1.3  Penyakit yang pernah diderita
1.4  Alrergi
1.5  Imunisasi yang pernah didapat
1.6  Pemeriksaan badan
1.7  Pemeriksaan laboratorium rutin
1.8  Pemeriksaan tertentu:
·         Tuberkulin test
·         Psikotest
2.   Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Adalah pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan secara berkala dengan jarak waktu  1 tahun sekali atau  disesuaikan dengan besarnya resiko kesehatan yang dihadapi. Makin besar resiko kerja, makin kecil jarak waktu antar pemeriksaan berkala.
Ruang lingkup pemeriksaan disini meliputi pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus seperti pada pemeriksaan awal dan bila diperlukan ditambah dengan pemeriksaan lainnya, sesuai dengan resiko kesehatan yang dihadapi dalam pekerjaan.

3.   Pemeriksaan Kesehatan Khusus
Yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada khusus diluar waktu pemeriksaan berkala, yaitu pada keadaan dimana ada atau diduga ada keadaan yang dapat mengganggu kesehatan pekerja.Sebagai unit di sektor kesehatan pengembangan K3 tidak hanya untuk intern di Tempat Kerja Kesehatan, dalam hal memberikan pelayanan paripurna juga harus merambah dan memberi panutan pada masyarakat pekerja di sekitarnya, utamanya pelayanan promotif dan preventif.Misalnya untuk mengamankan limbah agar tidak berdampak kesehatan bagi pekerja atau masyarakat disekitarnya, meningkatkan kepekaan dalam mengenali unsafe act dan unsafe condition agar tidak terjadi kecelakaan dan sebagainya.

4.   Pemeriksaan Kesehatan di Akhir Masa Kerja
Yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada akhir masa kerja. Pemeriksaan yang dilakukan sesuasi dengan pemeriksaan berkala.




BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM


Pengendalian mutu laboratorium kesehatan adalah semua kegiatan yang ditujukan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan laboratorium.Pengendalian mutu internal adalah pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh masing-masing laboratorium secara terus menerus agar diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat.Cakupan objek pengendalian mutu internal meliputi aktivitas : tahap pra-analitik, tahap analitik dan tahap pasca-analitik. Program Pengendalian Mutu Laboratorium dilaksanakan untuk Pendekatan dan perbaikan terus menerus pada proses pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien dan pihak-pihak yang berkepentingan

A.    Pemantapan Mutu Internal
Program pemantapan  mutu internal dilaksanakan dan diukur secara berkala untuk mengetahui sejauhmana kualitas pelayanan dapt berjalan dengan baik dan dapat diterima oleh masyarakat dan pelanggan/konsumen. Indikator mutu laboratorium Rumah Sakit BUNDA   meliputi indikator klinik, indikator yang berorientasi pada waktu dan indikator ratio yang berdasarkan pada efektifitas (effectivenes), efisiensi (efficiency), keselamatan (safety) dan kelayakan (appropriateness).
1. Pra analitik
Kegiatan tahap pra analitik, meliputi :
1.1. Formulir permintaan pemeriksaan
·         Identitas pengirim, identitas pasien, no lab, tanggal pemeriksaan, permintaan pemeriksaan harus sudah lengkap dan jelas.
·         Semua permintaan pemeriksaan harus ditandai.
1.2.      Persiapan pasien, pasien harus dipersiapkan terlebih dahulu dengan baik, sesuai dengan persyaratan pengambilan specimen terhadap jenis pemeriksaan pemeriksaan laboratorium tertentu.
1.3.      Pengambilan dan pengolahan spesiemen
Specimen harus diambil secara benar dengan memperhatikan waktu, lokasi, volume, cara, peralatan yang dipakai, wadah specimen, pengawet/antikoagulan sesuai dengan persyaratan pengambilan specimen.
1.4.      Preventif Maintenance
Preventive maintenance adalah suatu pengamatan secara sistematik untuk menjamin berfungsinya suatu peralatan dan memperpanjang umur peralatan yang bersangkutan.
Salah satu dari tujuan Preventive Maintenance adalah untuk menemukan suatu tingkat keadaan yang menunjukan gejala kerusakan sebelum alat-alat tersebut mengalami kerusakan fatal.
Kegiatan Preventive Maintenance meliputi:
1.4.1.        Secara umum :
·      Bersihkan meja kerja dan area sekitar alat dengan disinfektan.
·      Bersihkan permukaan luar dan  permukaan dalam alat
·      Cek volume reagent
·      Buang limbah
·      Lakukan running QC
1.4.2.        Secara khusus
·      Lakukan  pemeliharaan rutin peralatan sesuai dengan manual book setiap peralatan.(harian, mingguan, bulanan dan jika diperlukan)
·      Dokumentasikan pada Loog Book .Maintenace  Alat
1.5.       Corrective Maintenace
Adalah pemeliharaan yang dilakukan untuk memperbaiki suatu bagian yang telah terhenti untuk memenuhi suatu kondisi yang bisa diterima.
Corrective Maintenance merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan untuk mengatasi kegagalan atau kerusakan yang ditemukan selama masa waktu preventive maintenance.Pada umumnya, corrective maintenance bukanlah aktivitas perawatan yang terjadwal, karena dilakukan setelah sebuah komponen mengalami kerusakan dan bertujuan untuk mengembalikan kehandalan sebuah komponen atau sistem ke kondisi semula.
1.5.1. Corrective Maintenance dibagi atas dua kelompok, yaitu :

·           Terencana
Dilakukan apabila telah diketahui sejak dini kapan peralatan yang harus diperbaiki, spare part yang harus diganti, sehingga dapat direncanakan sejak awal dan mampu dikontrol.
·           Tidak terencana
Dilakukan apabila mesin/peralatan telah benar – benar mati atau dalam keadaan darurat, sehingga aktivitas ini selalu segera (urgent) dan sulit untuk dikendalikan.

1.5.2. Prosedur pelaksanaan pemeliharaan korektif

        Informasi kerusakan peralatan ke teknisi alat, alat KSO ke teknisi distributor alat dan  alat milik rumah ke bagian elektro medik
        Berdasarkan laporan tersebut, bagian pemeliharaan melakukan tindakan perbaikan pada mesin/peralatan.
        Hasil dari pemeliharaan pencegahan dan pemeliharaan korektif ditulis pada formulir laporan kerja dan pada Kartu Perawatan Alat.

2. Analitik
2.1.       Persiapan reagent/media : reagent/media tidak kadaluwarsa, memenuhi persyaratan.
2.2.       Peralatan  ; peralatan sudah terkalibrasi, maintenance sudah dilakukan rutin.
2.3.       Quality Control
·      Suatu aktivitas yang bertujuan untuk mendapatkan  hasil pemeriksaan laboratorium  yang bermutu.
·      Sistem surveilan yang sistematik dan periodik terhadap sumber daya manusia, peralatan, metode dan reagen, dengan tujuan untuk  menghasilkan informasi hasil pemeriksaan yang akurat, presisi, dan tepat waktu.

2.4.       Presisi / ketelitian
·      Presisi dikur dengan menilai impresisi, yaitu penyimpangan hasil pemeriksaan terhadap nilai rata-rata.
·      Dihitung rerata, simpangan baku (SB), kemudian dihitung koefisien variasinya (KV)
·      Macam-macam presisi: within run, day to day
·      Semakin kecil nilai KV, semakin reprodusibel

2.5.       Akurasi / ketepatan
·      Akurasi adalah kedekatan/kesesuaian hasil pemeriksasan dengan nilai yang sesungguhnya (true- value).
·      Akurasi diukur dengan nilai inakurasi (d%), yang dihitung sebagai nilai perbedaan nilai rata-rata pemeriksaan replikat  dengan nilai sesungguhnya.

2.6.  Aplikasi QC:
·           Melalui pemeriksaan bahan kontrol spesifik
·           Frekuensi analisis bahan kontrol ditetapkan oleh setiap lab untuk setiap metode pemeriksaan
·           Bahan kontrol yang digunakan minimal 2 level
·           QC:
Internal QC: prosedur QC dilakukan harian dalam suatu laboratorium

       3.    Pasca analitik
3.1  Pelaporan hasil-hasil laboratorium, divalidasi oleh tenaga teknis medis,
3.2  Formulir hasil bersih, mengukur Respon Time / Turn Around Time (TAT) hasil pemeriksaan laboratorium
3.3  Permintaan Cito tidak lebih dari 1 jam
3.4  Pelaporan hasil laboratorium dengan nilai Kritis (Critical Value)
3.5  Pelaporan hasil laboratorium dengan kecenderungan hasil abnormal.
3.6  Pelaporan hasil laboratorium regular


B.    Pemantapan Mutu Eksternal.
Laboratorium mengikuti program Pemantapan Mutu Eksternal sebagai peserta nasional, yang diselenggarakan pihak pemerintah dan swasta satu tahun 2 penyelenggara yaitu Kemenkes dan PDS Patklin.
Setiap nilai yang diterima dari penyelenggara dicatat dan dievaluasi untuk mencari penyebab dan mengambil langkah perbaikan untuk tindak lanjut.
Pemantapan Mutu Eksternal Nasional, yang diikuti sebagai berikut :
Bidang Patologi Klinik, terdiri dari:
1.     Program Pemantapan Mutu Eksternal Hematologi (PNPME-H) diselenggarakan oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Depkes RI. Dilaksanakan 2 siklus, parameter yang diperiksa: hemoglobin, lekosit, trombosit.
2.     PT.Sysmex Indonesia yang merupakan kombinasi program IQC (Internal Quality Control) dan EQAS (External Quality Assessment Scheme) serta servis teknis diselenggarakan 4 kali setahun. Parameter yang dilaporkan adalah: RBC, WBC, HCT dan PLT serta tiga parameter hasil perhitungan (MCV, MCH dan MCHC)
3.     Program Nasional Pemantapan Mutu Eksternal Kimia Klinik (PNPME-KK) dilaksanakan 2 siklus parameter yang diperiksa:
o    Total bilirubin – Creatinin – Gamma GT – Natrium
o    Kolesterol – Uric acid – Total Protein – Kalium
o    Tryglyseride – SGOT – Albumin
o    Glukosa – SGPT – Calcium
o    Urea – Alkali Fosfatase – Chlorida
Bidang Imunologi :
Pemantapan Mutu Nasional Bidang Imunologi yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Depkes RI untuk parameter anti HCV, VDRL, HbsAg dan anti HIV.
Setiap nilai yang diterima dari penyelenggara dicatat dan dievaluasi jika ada hasil yang tidak sesuai dengan target perlu ditingkatkan untuk mencari penyebab dan mengambil langkah perbaikan untuk meningkatkan mutu laboratorium.

C.    Profisiensi Test.
    Tujuan dilakukannya uji profisiensi adalah untuk menyediakan perangkat jaminan mutu bagi laboratorium dalam membandingkan kinerja suatu laboratorium terhadap laboratorium lain yang sejenis, sehingga dapat mengambil langkah perbaikan yang diperlukan bila ada ketidaksesuaian.
Pelaksanaan Profisiensi test :
1.  Jika ditemukan hasil pemeriksaan di laboratorium yang meragukan, sehingga perlu dilakukan profisiensi test kelaboratorium luar.
2.  Pengoperasian alat baru untuk membandingkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium luar.

D.    Indikator Mutu dan Sasaran Mutu Laboratorium.
LABORATORIUM
JUDUL
ANGKA KESALAHAN PENYEDIAAN SPECIMEN
DIMENSI MUTU

TUJUAN

DEFINISI OPERASIONAL








FREKUENSI
PERIODE ANALISIS

NUMERATOR

DENOMINATOR


SUMBER DATA

STANDAR
PENANGGUNG JAWAB
PENGUMPULAN DATA
Keselamatan
Tergambarnya pelaksanaan standar prosedur pengambilan specimen yang benar
Kesalahan specimen adalah specimen/specimen laboratorium yang tidak memenuhi standar yaitu :
1.   Specimen tanpa identitas / salah identitas
2.   Specimen salah tabung / Salah Container
3.   Salah Volume ( salah ratio darah : Anti Koagulan )
4.   Specimen darah “ Clot“ dalam tabung dengan anti Koagulan
5.   Specimen darah lisis
1 Bulan
3 Bulan
Jumlah penyediaan specimen  yang salah dalam periode waktu tertentu
Jumlah penyediaan seluruh specimen  dalam periode waktu yang sama
Laporan Harian Laboratorium

0%
Kepala Bagian Laboratorium


JUDUL
PELAPORAN NILAI KRITIS
DIMENSI MUTU

TUJUAN




DEFINISI OPERASIONAL


FREKUENSI
PERIODE ANALISIS
NUMERATOR

DENOMINATOR


SUMBER DATA
STANDAR
PENANGGUNG JAWAB
PENGUMPULAN DATA
Keselamatan
Supaya klinisi dapat segera mengetahui hasil / nilai pemeriksaan laborat untuk segara melakukan tindakan / intervensi terhadap pasien dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
Pelaporan hasil kritis adalah pelaporan waktu yang dibutuhkan antara hasil keluar sampai waktu dilaporkan kurang dari 10 menit.
1 Bulan
3 Bulan
Jumlah pasien yang memiliki nilai kritis yang  di laporkan dalam periode waktu tertentu
Jumlah seluruh nilai kritis pasien dalam periode waktu yang sama
Buku Laporan Hasil Kritis
100%
Kepala Laboratorium


E.   Pemantauan  Mutu Laboratorium Rujukan.
Laboratorium yang menjadi rujukan, secara rutin melaporkan ke Laboratorium RS ......................... yaitu :
1.     Hasil Quality Kontrol parameter pemeriksaan yang dirujuk oleh laboratorium klinik RS ..........................
2.     Hasil Pemantapan Mutu eksternal yang diikuti.
Untuk dilakukan penilaian oleh Dokter, sebagai evaluasi  kontrol mutu laboratorium rujukan.

F.   Pendidikan dan Pelatihan.
Pendidikan dan pelatihan merupakan hal yang sangat penting dalam Program Pemantapan Mutu laboratorium.Pendidikan dan pelatihan direncanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, serta dilaksanakan dan di monitor/evaluasi.
Pendidikan dan pelatihan dalam bentuk :
1.     Formal
      Pendidikan yang terencana  dan terjadwal oleh  instansi resmi.
2.     Informal
      Pelatihan/ Worshop/Seminar yang dilakukan oleh instansi swasta / pemerintah.
3.     Bimbingan teknis
      Bimbingan yang dilakukan oleh tenaga laboratorium lain yang memiliki kemampuan teknis laboratorium dengan ketrampilan khusus.


BAB IX
PENUTUP

     Dengan diterbitkannya Pedoman Pelayanan Laboratorium ini, diharapkan dapat mendukung  laboratorium, dalam melaksanakan pelayanan yang berfokus pada pelanggan.
     Pedoman Pelayanan Laboratorium ini  merupakan pedoman yang bersifat umum. Pengaturan yang lebih detail tentang pelaksanaan pelayanan, dijabarkan ke dalam Prosedur Kerja, Standar Prosedur Operasional, Program Kerja sesuai  pada bidang – bidang yang ada di laboratorium.
    Sejalan dengan perkembangan pelayanan laboratorium di berbagai daerah, baik swasta maupun pemerintah, tentunya Laboratorium Rumah Sakit terus memperbaiki dan mengembangkan Pedoman ini sesuai dengan kebutuhan. 
    Semoga Pedoman Pelayanan Laboratorium ini memberikan kontribusi dan hasil nyata terhadap pelayanan laboratorium  yang profesional dan berdaya saing tinggi.





Disahkan Oleh
Disusun Oleh
Dirut RS .........................
Ka. Instalasi Laboratorium


-
-







DAFTAR PUSTAKA

1.  Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Pedoman Pengelolaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit,   1998
2.  Departemen Kesehatan RI, Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Pasien Safety),  Edisi-2, Jakarta,  2008.
3.  Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Rumah Sakit, 2008.
4.  Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik, Pedoman Praktik Laboratorium Kesehatan Yang Benar (Good Laboratory Practice), 2008.
5.  Departeman Kesehatan RI, Pusat Laboratorium Kesehatan, Pedoman Keamanan Laboratorium Mikrobiologi dan Biomedis,  1997
6.  Departemen Kesehatan RI, Pusat laboratorium Kesehatan, Petunjuk Pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal Laboratorium Kesehatan,  1997
7.  Pedoman Operasional dan  Pemeliharaan Peralatan Kesehatan, Depkes, 2001
DAFTAR LAMPIRAN

1.   Lampiran  1. Denah Laboratorium
2.   Lampiran 2. Formulir Permintaan Pemeriksaan Laboratorium RS ......................... dan Laboratorium Rujukan
3.   Lampiran 3. Daftar Jenis Pemeriksaan, Metode, Satuan dan Nilai Referensi Normal
4.   Lampiran  4 Daftar Nilai Kritis Tes Diagnostik Laboratorium










                                 





No comments: