Thursday 8 January 2015

Pasca Analitik



Pasca Analitik menurut GLP
1.      Cara pencatatan hasil
Kegiatan pencatatan dan pelaporan di laboratorium harus dilaksanakan dengan cermat dan teliti karena dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan dan dapat mengakibatkan kesalahan dalam penyampaian hasil pemeriksaan.
Pencatatan kegiatan laboratorium dilakukan sesuai dengan jenis kegiatannya. Ada 4 jenis pencatatan, yaitu :
a.      Pencatatan kegiatan pelayanan
b.     Pencatatan keuangan
c.      Pencatatan logistic
d.     Pencatatan kepegawaian
Pencatatan kegiatan lainnya, seperti pemantapan mutu internal, keamanan kerja dan lain-lain. Pencatatan kegiatan pelayanan dapat dilakukan dengan membuat buku sebagai berikut :
a.     Buku register penerimaan spesimen terdapat di loket berisi data pasien dan jenis pemeriksaan
b.     Buku register besar/induk berisi : data-data pasien secara lengkap serta hasil pemeriksaan spesimen.
c.      Buku register/catatan kerja harian teap tenaga :
1). Data masing-masing pemeriksaan
2). Data rekapitulasi jumlah pasien dan spesimen yang diterima.
d.     Buku register pemeriksaan rujukan.
e.      Buku ekspedisi dari ruangan/rujukan.
f.       Buku komunikasi pertukaran petugas (shift)
g.     Buku register perawatan/kerusakan.



Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
a.     Kesesuaian antara pencatatan dan pelaporan hasil pasien dengan spesimen yang sesuai.
b.     Penulisan angka yang digunakan.
Khusus mengenai angka, pada pelaporannya perlu disesuaikan mengenai desimal angka dan satuan yang digunakan terhadap keperluan pasien maupun terhadap nilai normal. Bila diperlukan satu angkan bulat, cukup dilaporkan dalam angka bulat tanpa decimal di belakang koma.
Satuan yang digunakan sebaiknya adalah satuan internasional.
c.      Pencantuman nilai normal.
Pada pelaporan juga perlu dicantumkan nilai normal, yaitu rentang nilai yang dianggap merupakan hasil pemeriksaan orang-orang normal. Pada pencantuman hasil normal perlu dicantumkan metode pemeriksaan yang digunakan serta kondisi-kondisi lain yang harus diinformasikan seperti batas usia dan jenis kelamin.
Satuan pelaporan juga harus sama antara hasil pemeriksaan dengan hasil normal.
d.     Pencantuman keterangan yang penting, misalnya bila pemeriksaan dilakukan 2 kali dan sebagainya.
e.      Penyampain hasil.
Waktu pemeriksaan sangat menentukan manfaat laporan tersebut untuk kepentingan diagnosis penyakit dan pengobatan pasien, oleh karena itu hasil pemeriksaan perlu disampaikan secepat mungkin segera setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan.
f.       Dokumentasi/arsip.
Setiap laboratorium harus mempunyai system dokumentasi yang lengkap. Hasil suatu kegiatan prncatatan dan pelaporan haruslah berupa dokumentasi yang lengkap, jelas dan mudah dimengerti serta tidak melupakan efisiensi waktu penyampaian dokumen tersebut kepada peminta pemeriksa.
g.     Perlu pula disediakan buku ekspedisi didalam dan diluar laboratorium. Kasus tertukar dan hilangnya specimen dapat terjadi baik dalam transportasi didalam maupun diluar laboratorium, sehingga hal ini harus dihindarkan.


2.      Cara menegakkan diagnosis dari hasil pemeriksaan
Spesimen yang telah diperiksa dicatat dan dilaporkan dalam buku register masing-masing. Bila terjadi pengukuran/pemeriksaan yang abnormal maka pemeriksaan diulang sebanyak 2 kali atau tiga kali. Bagi laboratorium yang mempunyai seorang Dokter Spesialis Patologi Klinik, hasil pemeriksaan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Dokter Spesialis Patologi Klinik.
3.     Cara pelaporan
Pelaporan kegiatan pelayanan laboratorium terdiri dari :
a.     Laporan kegiatan rutin harian/bulanan/triwulan/tahunan
b.     Laporan khusus (misal : KLB, HIV)
c.      Laporan hasil pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan laboratorium hematologi, kimia klinik, imunoserologi, urinalisis dan parameter lainnya sesuai dengan permintaan dicatat dan dilaporkan dalam bentuk blanko hasil pemeriksaan yang terpisah dan ditanda tangani oleh penanggung jawab laboratorium atau petugas laboratorium yang memeriksa.
4.     Keselamatan Kerja
Berbagai tindakan yang dilakukan di dalam laboratorium, baik akibat spesimen maupun alat laboratorium dapat menimbulkan bahaya bagi petugas. Untuk mengurangi bahaya yang terjadi, setiap petugas laboratorium harus melakukan pekerjaannya menurut praktek laboratorium yang benar.
a.     Cara mencegah penyebaran bahan infeksi
-          Lingkaran sengkelit ose harus penuh dan panjang tangkai maksimum 6 cm. Gunakan alat insinerasi mikro untuk membakai sengkelit. Hal ini untuk mencegah timbulnya percikan bahan infeksi jika membakar sengkelit di atas pembakar Bunsen.
-          Jangan lakukan tes katalasa di atas objek glass. Sebaiknya gunakan tabung atau gelas objek yang memakai penutup.
-          Dekontaminasi permukaan meja kerja dengan desinfektan yang sesuai setiap kali habis bekerja.
b.     Cara mencegah tertelan dan terkenanya kulit serta mata oleh bahan infeksi.
Selama bekerja, partikel dan droplet (diameter > 5
mm) akan terlepas ke udara dan menempel pada permukaan meja serta tangan petugas laboratorium, untuk itu dianjurkan untuk mengikuti hal-hal di bawah ini :
-          Cuci tangan sesering mungkin dengan sabun/desinfektan. Jangan menyentuh mulut dan mata selama bekerja.
-          Jangan makan, minum, merokok, mengunyah permen atau menyimpan makanan/minuman dalam laboratorium.
-          Jangan membubuhkan kosmetik dalam laboratorium
-          Gunakan alat pelindung mata/muka jika terdapat resiko percikan bahan infeksi saat bekerja.
c.       Cara mencegah tertusuk bahan infeksi
Jarum suntik, pipet Pasteur dan pecahan kaca dapat menyebabkan luka tusuk. Untuk menghindarinya dapat dilakukan :
-          Bekerja dengan hati-hati
-          Mempergunakan jarum suntik sejarang mungkin
-          Gunakan semprit dengan kanula tumpul sebagai pengganti
-          Pilih pipet Pasteur yang terbuat dari plastic
d.      Tindakan khusus terhadap darah dan cairan tubuh
Tindakan di bawah ini khusus dibuat untuk melindungi petugas laboratorium terhadap infeksi yang ditularkan melalui darah seperti virus Hepatitis B, HIV dan lain-lain.
1)      Mengambil, memberi, melabel dan membawa spesimen :
-          Gunakan sarung tangan
-          Hanya petugas laboratorium yang boleh melakukan pengambilan darah.
-          Setelah pengambilan darah, lepaskan jarum dari sempritnya dengan alat khusus yang sekaligus merupakan wadah penyimpan jarum habis pakai.
-          Tabung spesimen dan formulir permintaan harus diberi label bahaya infeksi.
-          Masukkan tabung ke dalam kantong plastik untuk dibawa ke laboratorium.
2)      Membuka tabung spesimen dan mengambil sampel
- Buka tabung spesimen dalam kabinet keamanan biologis kelas I dan kelas II.
- Gunakan sarung tangan
- Untuk mencegah percikan, buka sumbat tabung setelah dibungkus kain kasa.

3)      Sediaan darah pada objek glass
Pegang objek glass dengan forsep
4)      Kaca dan benda tajam
-          Jika mungkin, gunakan alat terbuat dari plastik sebagai pengganti kaca/gelas.
-          Bahan kaca/gelas dapat dipakai jika terbuat dari borosilikat.
-          Sedapat mungkin hindari penggunaan alat suntik selain untuk mengambil darah.
5)      Melakukan sentrifugasi
-          Gunakan tabung sentrifus yang mempunyai tutup.
-          Gunakan selongsong/rotor yang dilengkapi penutup.
e.       Peralatan Keamanan Laboratorium
Peralatan yang perlu disiapkan dalam keamanan kerja di laboratorium :
1.      Baju khusus untuk bekerja.
2.      Sarung tangan.
3.      Wastafel yang dilengkapi dengan sabun (skin disinfektan) dan air mengalir.
4.      Lemari asam (fume hood), dilengkapi dengan exhaust ventilation system.
5.      Pipetting aid , rubber bulb
6.      Kontainer khusus untuk insenerasi jarum, lancet.
7.      Pemancur air (emergency shower)
8.      Kabinet keamanan biologis kelas I atau II atau III.
f.       Pengamanan pada keadaan darurat
1.      Sistem tanda bahaya
2.      Sistem evakuasi
3.      Perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
4.      Alat komunikasi darurat baik didalam atau keluar laboratorium
5.      Sistem informasi darurat
6.      Pelatihan khusus berkala tentang penanganan keadaan darurat
7.      Alat pemadam kebakaran, masker, pasir dan sumber air terletak pada lokasi yang mudah dicapai
8.      Alat seperti kampak, palu, obeng, tangga dan tali
9.      Alat pengukur kekuatan radioaktif
10.  Nomor telepone ambulan, pemadam kebakaran dan polisi disetiap ruangan laboratorium.
g.      Prosedur Penanganan Kecelakaan
Untuk mencegah timbulnya bahaya yang lebih luas, wajib disediakan informasi mengenai cara penanganan yang benar jika terjadi tumpahan bahan kimia di dalam laboratorium. Agar mudah terbaca, informasi ini hendaknya dibuat dalam bentuk bagan yang sederhana dan dipasang pada dinding dalam ruang laboratorium.
h.      Kesehatan Petugas Laboratorium
Pada setiap calon petugas laboratorium harus dilakukan pemeriksaan kesehatan lengkap, termasuk foto torax dengan sinar X. Keadaan kesehatan petugas laboratorium harus memenuhi standard kesehatan yang telah ditentukan di laboratorium. Untuk menjamin kesehatan para petugas laboratorium harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1) Pemeriksaan radiologi paru-paru setiap tahun bagi petugas yang bekerja dengan bahan yang diduga mengandung bakteri tuberkulosis, sedangkan pada petugas lain 3 tahun sekali.
2). Pemberian imunisasi
Setiap laboratorium harus mempunyai proses imunisasi, terutama bagi petugas yang bekerja di laboratorium tingkat keamanan biologis 2, 3 dan 4.
Vaksin yang diberikan :
- Vaksin hepatitis B untuk semua petugas laboratorium
- Vaksin rubella untuk petugas wanita usia reproduksi. Pada wanita hamil dilarang bekerja dengan TORCH
3). Perlindungan terhadap sinar ultra violet
Petugas harus menggunakan pakaian pelindung khusus dan alat pelindung mata. Bila ruangannya tertutup, jam kerja harus sering digilir untuk mencegah kelemasan.
4). Pemantauan kesehatan
Kesehatan setiap petugas laboratorium harus selalu di pantau.

No comments: