Thursday 8 January 2015

Penanganan Limbah Benda Tajam



A.      Pemisahan
Syringe, jarum dan cartridges hendaknya dibuang dengan keadaan tertutup. Sampah ini hendaknya ditampung dalam bak tahan benda tajam yang bilamana penuh (atau dengan interval maksimal tidak lebih dari satu minggu) hendaknya diikat dan ditampung di dalam bak sampah klinis sebelum diangkut dan dimasukkan dengan incinerator.
B.       Penampungan
Sampah klinis hendaknya diangkut sesering mungkin sesuai dengan kebutuhan. Sementara menunggu pengangkutan untuk dibawa ke incinerator atau pengangkutan oleh dinas kebersihan (atau ketentuan yang ditunjuk), sampah tersebut hendaknya :
a.         Disimpan dalam kontainer yang memenuhi syarat.
b.        Di lokasi/tempat yang strategis, merata dengan ukuran yang disesuaikan dengan frekuensi pengumpulannya dengan kantong berkode warna yang telah ditentukan secara terpisah.
c.         Diletakkan pada tempat kering/mudah dikeringkan, lantai yang tidak rembes, dan disediakan sarana pencuci.
d.        Aman dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab; dari binatang, dan bebas dari infestasi serangga dan tikus.
e.         Terjangkau oleh kendaraan pengumpul sampah (bila mungkin)
Sampah yang tidak berbahaya dengan penanganan pendahuluan (jadi bisa digolongkan dalam sampan klinis), dapat ditampung bersama sampah lain sambilmenunggu pengangkutan.
C.       Pengangkutan
Kereta atau troli yang digunakan untuk pengangkutan sampah klinis harus didesain sedemikian rupa sehingga :
a.         Permukaan harus licin, rata dan tidak tembus
b.        Tidak akan menjadi sarang serangga
c.         Mudah dibersihkan dan dikeringkan
d.        Sampan tidak menempel pada alat angkut
e.         Sampan mudah diisikan, diikat, dan dituang kembali
Bila tidak tersedia sarana setempat dan sampah klinis harus diangkut ke tempat lain :
a.         Harus disediakan bak terpisah dari sampah biasa dalam alat truk pengangkut. Dan  harus dilakukan upaya untuk mencegah kontaminasi sampah lain yang dibawa.
b.        Harus dapat dijamin bahwa sampah dalam keadaan aman dan tidak terjadi kebocoran atau tumpah.
Limbah klinik harus dibakar (insinerasi), jika tidak mungkin harus ditimbun dengan kapur dan ditanam limbah dapur sebaiknya dibuang pada hari yang sama sehingga tidak sampai membusuk.
Teknik yang sering digunakan untuk pengolahan limbah benda tajam yaitu dengan insinerasi, Rumah sakit yang besar mungkin mampu membeli insinerator sendiri.insinerator berukuran kecil atau menengah dapat membakar pada suhu 1300 – 1500°C atau lebih tinggi dan mungkin dapat mendaur ulang sampai 60% panas yang dihasilkan untuk kebutuhan energi rumah sakit. Suatu rumah sakit dapat pula memperoleh penghasilan tambahan dengan melayani insinerasi limbah rumah sakityang berasal dari rumah sakitlain. Insinerator modern yang baik tentu saja memiliki beberapa keuntungan antara lain kemampuannya menampung limbah klinik maupun bukan klinik, termasuk benda tajam dan produk farmasi yang tidak terpakai (Rostiyanti dan Sulaiman, 2001).
Jika fasilitas insinerasi tidak tersedia, limbah klinik dapat ditimbun dengan kapur dan ditanam. Langkah-langkah pengapuran (liming) tersebut meliputi yang berikut:
1.        Menggali lubang, dengan kedalaman sekitar 2,5 meter.
2.        Tebarkan limbah klinik didasar lubang sampai setinggi 75 cm.
3.        Tambahkan lapisan kapur.
4.        Lapisan limbah yang ditimbun lapisan kapur masih bisa ditambahkan sampai ketinggian 0,5 meter dibawah permukaan tanah.
5.        Akhirnya lubang tersebut harus dituutup dengan tanah.

No comments: