A.
Pemisahan
Syringe, jarum dan
cartridges hendaknya dibuang dengan keadaan tertutup. Sampah ini hendaknya
ditampung dalam bak tahan benda tajam yang bilamana penuh (atau dengan interval
maksimal tidak lebih dari satu minggu) hendaknya diikat dan ditampung di dalam
bak sampah klinis sebelum diangkut dan dimasukkan dengan incinerator.
B.
Penampungan
Sampah klinis hendaknya
diangkut sesering mungkin sesuai dengan kebutuhan. Sementara menunggu
pengangkutan untuk dibawa ke incinerator atau pengangkutan oleh dinas
kebersihan (atau ketentuan yang ditunjuk), sampah tersebut hendaknya :
a.
Disimpan
dalam kontainer yang memenuhi syarat.
b.
Di
lokasi/tempat yang strategis, merata dengan ukuran yang disesuaikan dengan
frekuensi pengumpulannya dengan kantong berkode warna yang telah ditentukan
secara terpisah.
c.
Diletakkan
pada tempat kering/mudah dikeringkan, lantai yang tidak rembes, dan disediakan
sarana pencuci.
d.
Aman dari
orang-orang yang tidak bertanggungjawab; dari binatang, dan bebas dari
infestasi serangga dan tikus.
e.
Terjangkau
oleh kendaraan pengumpul sampah (bila mungkin)
Sampah
yang tidak berbahaya dengan penanganan pendahuluan (jadi bisa digolongkan dalam
sampan klinis), dapat ditampung bersama sampah lain sambilmenunggu pengangkutan.
C.
Pengangkutan
Kereta
atau troli yang digunakan untuk pengangkutan sampah klinis harus didesain
sedemikian rupa sehingga :
a.
Permukaan
harus licin, rata dan tidak tembus
b.
Tidak akan
menjadi sarang serangga
c.
Mudah dibersihkan
dan dikeringkan
d.
Sampan tidak
menempel pada alat angkut
e.
Sampan
mudah diisikan, diikat, dan dituang kembali
Bila tidak tersedia
sarana setempat dan sampah klinis harus diangkut ke tempat lain :
a.
Harus
disediakan bak terpisah dari sampah biasa dalam alat truk pengangkut. Dan harus dilakukan upaya untuk mencegah kontaminasi
sampah lain yang dibawa.
b.
Harus dapat
dijamin bahwa sampah dalam keadaan aman dan tidak terjadi kebocoran atau tumpah.
Limbah klinik harus dibakar (insinerasi), jika tidak mungkin harus
ditimbun dengan kapur dan ditanam limbah dapur sebaiknya dibuang pada hari yang
sama sehingga tidak sampai membusuk.
Teknik
yang sering digunakan untuk pengolahan limbah benda tajam yaitu dengan
insinerasi, Rumah sakit yang besar mungkin mampu membeli insinerator
sendiri.insinerator berukuran kecil atau menengah dapat membakar pada suhu 1300
– 1500°C atau lebih tinggi dan mungkin dapat mendaur ulang sampai 60% panas
yang dihasilkan untuk kebutuhan energi rumah sakit. Suatu rumah sakit dapat
pula memperoleh penghasilan tambahan dengan melayani insinerasi limbah rumah
sakityang berasal dari rumah sakitlain. Insinerator modern yang baik tentu saja
memiliki beberapa keuntungan antara lain kemampuannya menampung limbah klinik
maupun bukan klinik, termasuk benda tajam dan produk farmasi yang tidak
terpakai (Rostiyanti dan Sulaiman, 2001).
Jika fasilitas
insinerasi tidak tersedia, limbah klinik dapat ditimbun dengan kapur dan
ditanam. Langkah-langkah pengapuran (liming) tersebut meliputi yang berikut:
1.
Menggali lubang, dengan kedalaman sekitar 2,5
meter.
2.
Tebarkan limbah klinik didasar lubang sampai
setinggi 75 cm.
3.
Tambahkan lapisan kapur.
4.
Lapisan limbah yang ditimbun lapisan kapur masih
bisa ditambahkan sampai ketinggian 0,5 meter dibawah permukaan tanah.
5.
Akhirnya lubang tersebut harus dituutup dengan
tanah.
No comments:
Post a Comment