Thursday 8 January 2015

Penanganan Limbah Radioaktif



A.    PENGOLAHAN LIMBAH RADIOAKTIF
Di Indonesia zat radioaktif dimanfaatkan khususnya oleh industri dan rumah sakit, pemanfaatan di rumah sakit antara lain untuk diagnosis dan radiotherapy.  Pengelolaan limbah radioaktif didefinisikan sebagai kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, penyimpanan sementara serta penyimpanan secara permanen. Apabila badan pengawas mengijinkan, maka kegiatan pengelolaan tersebut sebagian boleh dilaksanakan oleh pihak penghasil limbah radioaktif, yaitu dari pengumpulan sampai penyimpanan sementara.
B.     TEKNOLOGI PENGOLAHAN

Tujuan utama pengolahan limbah
ini adalah mereduksi volume dan kondisioning limbah, agar dalam penanganan selanjutnya pekerja radiasi, anggota masyarakat dan lingkungan hidup aman dari paparan radiasi dan kontaminasi. Teknologi pengolahan yang umum digunakan antara lain adalah teknologi alih-tempat (dekontaminasi, filtrasi, dll.), teknologi pemekatan (evaporasi, destilasi, dll.), teknologi transformasi (insinerasi, kalsinasi) dan teknologi kondisioning (integrasi dengan wadah, imobilisasi, adsorpsi/absorpsi). Limbah yang telah mengalami reduksi volume selanjutnya dikondisioning dalam matrik beton, aspal, gelas, keramik, sindrok, dan matrik lainnya, agar zat radioaktif yang terkandung terikat dalam matrik sehingga tidak mudah terlindi dalam kurun waktu yang relatif lama (ratusan/ribuan tahun) bila limbah tersebut disimpan secara lestari/di disposal ke lingkungan. Pengolahan limbah ini bertujuan agar setelah ratusan/ribuan tahun sistem disposal ditutup (closure), hanya sebagian kecil radionuklida waktu-paro (T1/2) panjang yang sampai ke lingkungan hidup (biosphere), sehingga dampak radiologi yang ditimbulkannya minimal dan jauh di bawah NBD yang ditolerir untuk anggota masyarakat.

Limbah radioaktif dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan
masyarakat, pekerja dan lingkungan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Cara pengelolaannya dengan mengisolasi limbah tersebut dalam suatu wadah yang dirancang tahan lama yang ditempatkan dalam suatu gedung penyimpanan sementara sebelum ditetapkan suatu lokasi penyimpanan permanennya.Apabila dimungkinkan pengurangan volume limbah maka dilakukan proses reduksi volume, misalnya menggunakan evaporator untuk limbah cair, pembakaran untuk limbah padat maupun cair yang dapat bakar, ataupun pemampatan untuk limbah padat yang dapat dimampatkan.
Penyimpanan permanen dapat berupa tempat di bawah tanah dengan kedalaman beberapa ratus meter untuk limbah aktivitas tinggi dan waktu paruh panjang, atau dekat permukaan tanah dengan kedalaman hanya beberapa puluh meter untuk limbah aktivitas rendah-sedang.

Sebenarnya perdefinisi, limbah radioaktif adalah bagian dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), namun ada kalanya sebagian masyarakat membedakan kedua jenis limbah tersebut. Menurut pandangan terakhir ini, terdapat istilah 'mixed waste' (limbah campuran), yaitu limbah yang mengandung campuran unsur radioaktif sekaligus B3. Sebagai contoh, dalam proses pembuatan bahan bakar uranium, terdapat limbah yang mengandung asam (B3) dan radionuklida sekaligus. Sehingga dalam penanganannya, kedua sifat bahaya tersebut(B3 dan radioaktif) harus selalu dipertimbangkan.

Pengolahan (treatment)
Pengolahan limbah radioaktif dilakukan oleh suatu badan atau institusi khusus yaitu Pusat Teknologi Limbah Radioaktif(PTLR). Jadi pusat ini merupakan satu-satunya institusi di Indonesia yang wajib mengelola limbah radioaktif.Dengan demikian limbah radioaktif dari seluruh Indonesia harus dikirim ke PTLR di kawasan PUSPIPTEK Serpong, Tangerang.Pengolahan limbah radioaktif di PTLR menggunakan fasilitas utama Kompaktor, Evaporator, Insinerator dan Unit Immobilisasi 

A.    LIMBAH RADIOAKTIF
Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida. Limbah ini dapat berasal dari tindakan antara lain kedokteran nuklir, radio-imunoassay dan bakteriologis yang pada umumnya dapat berbentuk padat, cair atau gas. Selain itu, limbah radioaktif juga dapat berarti sebagai zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi atau bahan serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau dalam kata lain menjadi radioaktif, dan sudah tidak dapat difungsikan. Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion.
B.     JENIS LIMBAH RADIOAKTIF
Limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pemanfaatan, umumnya menurut besar aktivitas dikelompokkan ke dalam limbah tingkat rendah (LTR), tingkat sedang (LTS) dan tingkat tinggi (LTT). Pengelompokan ini didasarkan kebutuhan isolasi limbah untuk jangka waktu yang panjang dalam upaya melindungi pekerja radiasi, lingkungan hidup, masyarakat dan generasi yang akan datang. Pengelompokan ini merupakan strategi awal dalam pengelolaan limbah radioaktif. Sistem pengelompokan limbah di tiap negara umumnya berbeda-beda sesuai dengan tuntutan keselamatan/peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Pengelompokan limbah dapat dilakukan selain berdasarkan tingkat aktivitasnya, juga dapat berdasarkan waktu-paro (T1/2), panas gamma yang ditimbulkan dan kandungan radionuklida alpha yang terdapat dalam limbah.Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek. Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.


C.     PENGOLAHAN LIMBAH RADIOAKTIF

Pengolahan limbah radioaktif  tidak dilakukan langsung oleh rumah sakit yang menghasilkan limbah tersebut.Pengolahan limbah dilakukan oleh suatu badan atau institusi khusus yaitu Pusat Teknologi Limbah Radioaktif(PTLR). Jadi pusat ini merupakan satu-satunya institusi di Indonesia yang wajib mengelola limbah radioaktif. Dengan demikian limbah radioaktif dari seluruh Indonesia harus dikirim ke PTLR untuk diolah.
Pada dasarnya kegiatan pengelolaan limbah radioaktif meliputi tahapan :
1.        Pengangkutan Limbah.
2.        Pra-olah.
3.        Penyimpanan sementara.
4.        Pengolahan.
5.        Penyimpanan sementara.
6.        Penyimpanan akhir (belum dilakukan).
Pengangkutan Limbah
Pengangkutan meliputi kegiatan pemindahan limbah radioaktif dari lokasi pihak penghasil limbah menuju ke lokasi pengelolaan limbah PTLR. Kegiatan pengangkutan harus memenuhi syarat-syarat keamanan dan keselamatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Terutama bila lokasi penghasil limbah diluar kawasan PTLR diperlukan ijin Pengangkutan Limbah dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Sarana dan prasarana yang dipakai pada kegiatan pengangkutan Limbah antara lain :
·         Alat angkut: truck, fork lift, crane, hand crane dan sebagainya
·         Transfer Cask / Kanister
·         Pallet.
·         Alat monitoring
·         Tanda bahaya radiasi dan tanda bahaya lainnya
·         Sarana keselamatan kerja
·         Dan sarana lain yang diperlukan.
Praolah (pretreatment)
Praolah adalah kegiatan yang dilakukan sebelum pengolahan agar limbah memenuhi syarat untuk dikelola pada kegiatan pengelolaan berikutnya.
Kegiatan ini antara lain meliputi :
·         Pengelompokan sesuai dengan jenis dan sifatnya.
·         Preparasi dan analisis terhadap sifat kimia, fisika dan kimia fisika serta kandungan radiokimia.
·         Menyiapkan wadah drum, plastik, lembar identifikasi dan sarana lain yang diperlukan.
·         Pewadahan dalam drum 60, 100, 200 liter atau tempat yang sesuai.
·         Pengepakan untuk memudahkan pengangkutan dan pengolahan.
·         Pengukuran dosis paparan radiasi.
·         Pemberian label identifikasi dan pengisian lembar formulir isian.
·         Pengeluaran dari hotcell.
·         Penempatan dalam kanister sehingga memenuhi kriteria keselamatan pengangkutan.
Pengolahan (treatment)
Pengolahan limbah radioaktif di PTLR menggunakan fasilitas utama Kompaktor, Evaporator, Insinerator dan Unit Immobilisasi.
Penyimpanan Sementara
Penyimpanan dilakukan sebelum dan sesudah limbah diolah. PTLR memiliki 2 fasilitas penyimpanan, yaitu Interim Storage (IS) dan Penyimpanan Sementara Limbah Aktivitas Tinggi (PSLAT). PSLAT memiliki 2 bentuk; kolam dan sumuran. Drum 60/100L disimpan dalam lokasi berbentuk sumuran. Fasilitas ini memiliki 20 buah sumur, dan masing-masing sumur mampu menampung 6 buah drum 60/100L. Total kapasitas bentuk sumuran adalah 120 drum. Kapasitas penyimpanan limbah P2PLR :
Penyimpanan
Kapasitas
Interim Storage (IS)
1500 drum 200L
500 Shell 950L
PSLAT
20 Sumur = 7,2 m3
3 Kolam = 129,6 m3
Sarana yang diperlukan antara lain :
·         Tempat penyimpanan sementara limbah aktivitas tinggi
·         Transfer Cask Magnetik
·         Peralatan trasportasi: truck, fork lift, crane, hand crane
·         Crane / hand crane
·         Sistem informasi managemen limbah
·         Alat monitor radiasi
·         Peralatan keselamatan kerja
·         Dan sarana lain yang diperlukan
D.    PENGARUH LIMBAH RADIOAKTIF

Bahaya dari limbah radioaktif umumnya berupa radiasi terhadap tubuh manusia disekitar sumber radioaktif. Bahaya radiasi adalah, radiasi dapat melakukan ionisasi dan merusak sel organ tubuh manusia. Kerusakan sel tersebut mampu menyebabkan terganggunya fungsi organ tubuh. Disamping itu, sel-sel yang masih tetap hidup namun mengalami perubahan, dalam jangka panjang kemungkinan menginduksi adanya tumor atau kanker. Ada kemungkinan pula bahwa kerusakan sel akibat radiasi mengganggu fungsi genetika manusia, sehingga keturunannya mengalami cacat.

Karena limbah memancarkan radiasi, maka apabila tidak diisolasi dari masyarakat dan lingkungan maka radiasi limbah tersebut dapat mengenai manusia dan lingkungan. Misalnya, limbah radioaktif yang tidak dikelola dengan baik meskipun telah disimpan secara permanen di dalam tanah, radionuklidanya dapat terlepas ke air tanah dan melalui jalur air tanah tersebut dapat sampai ke manusia.

No comments: