A.
PENGOLAHAN
LIMBAH RADIOAKTIF
Di
Indonesia zat radioaktif dimanfaatkan khususnya oleh industri dan rumah sakit,
pemanfaatan di rumah
sakit
antara lain untuk diagnosis dan radiotherapy. Pengelolaan limbah
radioaktif didefinisikan sebagai kegiatan pengumpulan, pengangkutan,
pengolahan, penyimpanan sementara serta penyimpanan secara permanen. Apabila
badan pengawas mengijinkan, maka kegiatan pengelolaan tersebut sebagian boleh
dilaksanakan oleh pihak penghasil limbah radioaktif, yaitu dari pengumpulan
sampai penyimpanan sementara.
B. TEKNOLOGI PENGOLAHAN
Tujuan utama pengolahan limbah ini adalah mereduksi volume dan kondisioning limbah, agar dalam penanganan selanjutnya pekerja radiasi, anggota masyarakat dan lingkungan hidup aman dari paparan radiasi dan kontaminasi. Teknologi pengolahan yang umum digunakan antara lain adalah teknologi alih-tempat (dekontaminasi, filtrasi, dll.), teknologi pemekatan (evaporasi, destilasi, dll.), teknologi transformasi (insinerasi, kalsinasi) dan teknologi kondisioning (integrasi dengan wadah, imobilisasi, adsorpsi/absorpsi). Limbah yang telah mengalami reduksi volume selanjutnya dikondisioning dalam matrik beton, aspal, gelas, keramik, sindrok, dan matrik lainnya, agar zat radioaktif yang terkandung terikat dalam matrik sehingga tidak mudah terlindi dalam kurun waktu yang relatif lama (ratusan/ribuan tahun) bila limbah tersebut disimpan secara lestari/di disposal ke lingkungan. Pengolahan limbah ini bertujuan agar setelah ratusan/ribuan tahun sistem disposal ditutup (closure), hanya sebagian kecil radionuklida waktu-paro (T1/2) panjang yang sampai ke lingkungan hidup (biosphere), sehingga dampak radiologi yang ditimbulkannya minimal dan jauh di bawah NBD yang ditolerir untuk anggota masyarakat.
Limbah
radioaktif dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan
masyarakat,
pekerja dan lingkungan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan
datang. Cara pengelolaannya dengan mengisolasi limbah tersebut dalam suatu
wadah yang dirancang tahan lama yang ditempatkan dalam suatu gedung penyimpanan
sementara sebelum ditetapkan suatu lokasi penyimpanan permanennya.Apabila
dimungkinkan pengurangan volume limbah maka dilakukan proses reduksi volume,
misalnya menggunakan evaporator untuk limbah cair, pembakaran untuk limbah
padat maupun cair yang dapat bakar, ataupun pemampatan untuk limbah padat yang
dapat dimampatkan.
Penyimpanan permanen dapat berupa tempat di bawah tanah dengan kedalaman beberapa ratus meter untuk limbah aktivitas tinggi dan waktu paruh panjang, atau dekat permukaan tanah dengan kedalaman hanya beberapa puluh meter untuk limbah aktivitas rendah-sedang.
Penyimpanan permanen dapat berupa tempat di bawah tanah dengan kedalaman beberapa ratus meter untuk limbah aktivitas tinggi dan waktu paruh panjang, atau dekat permukaan tanah dengan kedalaman hanya beberapa puluh meter untuk limbah aktivitas rendah-sedang.
Sebenarnya
perdefinisi, limbah radioaktif adalah bagian dari limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3), namun ada kalanya sebagian masyarakat membedakan kedua jenis
limbah tersebut. Menurut pandangan terakhir ini, terdapat istilah 'mixed waste'
(limbah campuran), yaitu limbah yang mengandung campuran unsur radioaktif
sekaligus B3. Sebagai contoh, dalam proses pembuatan bahan bakar uranium,
terdapat limbah yang mengandung asam (B3) dan radionuklida sekaligus. Sehingga
dalam penanganannya, kedua sifat bahaya tersebut(B3 dan radioaktif) harus
selalu dipertimbangkan.
Pengolahan (treatment)
Pengolahan limbah radioaktif
dilakukan oleh suatu badan atau institusi khusus yaitu Pusat Teknologi Limbah
Radioaktif(PTLR). Jadi pusat
ini merupakan satu-satunya institusi di Indonesia yang wajib mengelola limbah
radioaktif.Dengan demikian limbah radioaktif dari seluruh Indonesia harus
dikirim ke PTLR di kawasan PUSPIPTEK Serpong, Tangerang.Pengolahan limbah
radioaktif di PTLR menggunakan fasilitas utama Kompaktor, Evaporator,
Insinerator dan Unit Immobilisasi
A.
LIMBAH
RADIOAKTIF
Limbah
radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal
dari penggunaan medis atau riset radio nukleida. Limbah ini dapat berasal dari tindakan antara lain kedokteran nuklir,
radio-imunoassay dan bakteriologis yang pada umumnya dapat berbentuk padat, cair atau
gas. Selain itu, limbah radioaktif
juga dapat berarti sebagai zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi atau bahan serta
peralatan yang terkena zat radioaktif atau dalam kata lain menjadi radioaktif, dan sudah tidak dapat difungsikan.
Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi radioaktif kemungkinan
karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi
pengion.
B.
JENIS
LIMBAH RADIOAKTIF
Limbah
radioaktif yang ditimbulkan dari pemanfaatan, umumnya menurut besar aktivitas dikelompokkan
ke dalam limbah tingkat rendah (LTR), tingkat sedang (LTS) dan tingkat tinggi
(LTT). Pengelompokan ini didasarkan kebutuhan isolasi limbah untuk jangka waktu
yang panjang dalam upaya melindungi pekerja radiasi, lingkungan hidup,
masyarakat dan generasi yang akan datang. Pengelompokan ini merupakan strategi
awal dalam pengelolaan limbah radioaktif. Sistem pengelompokan limbah di tiap
negara umumnya berbeda-beda sesuai dengan tuntutan keselamatan/peraturan yang
berlaku di masing-masing negara. Pengelompokan limbah dapat dilakukan selain
berdasarkan tingkat aktivitasnya, juga dapat berdasarkan waktu-paro (T1/2),
panas gamma yang ditimbulkan dan kandungan radionuklida alpha yang terdapat
dalam limbah.Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur
paruh pendek. Dari bentuk
fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.
C.
PENGOLAHAN
LIMBAH RADIOAKTIF
Pengolahan
limbah radioaktif tidak dilakukan
langsung oleh rumah sakit yang menghasilkan limbah tersebut.Pengolahan limbah
dilakukan oleh suatu badan atau institusi khusus yaitu Pusat Teknologi Limbah
Radioaktif(PTLR). Jadi pusat ini merupakan satu-satunya
institusi di Indonesia yang wajib mengelola limbah radioaktif. Dengan demikian limbah radioaktif
dari seluruh Indonesia harus dikirim ke PTLR untuk diolah.
Pada
dasarnya kegiatan pengelolaan limbah radioaktif meliputi tahapan :
1.
Pengangkutan Limbah.
2.
Pra-olah.
3.
Penyimpanan sementara.
4.
Pengolahan.
5.
Penyimpanan sementara.
6.
Penyimpanan akhir (belum dilakukan).
Pengangkutan
Limbah
Pengangkutan meliputi kegiatan
pemindahan limbah radioaktif dari lokasi pihak penghasil limbah menuju ke
lokasi pengelolaan limbah PTLR. Kegiatan pengangkutan harus memenuhi
syarat-syarat keamanan dan keselamatan sesuai peraturan perundangan yang
berlaku. Terutama bila lokasi penghasil limbah diluar kawasan PTLR diperlukan
ijin Pengangkutan Limbah dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Sarana dan prasarana yang dipakai
pada kegiatan pengangkutan Limbah antara lain :
·
Alat angkut: truck, fork lift, crane, hand crane dan
sebagainya
·
Transfer Cask / Kanister
·
Pallet.
·
Alat monitoring
·
Tanda bahaya radiasi dan tanda bahaya lainnya
·
Sarana keselamatan kerja
·
Dan sarana lain yang diperlukan.
Praolah
(pretreatment)
Praolah adalah kegiatan yang
dilakukan sebelum pengolahan agar limbah memenuhi syarat untuk dikelola pada
kegiatan pengelolaan berikutnya.
Kegiatan ini
antara lain meliputi :
·
Pengelompokan sesuai dengan jenis dan sifatnya.
·
Preparasi dan analisis terhadap sifat kimia, fisika
dan kimia fisika serta kandungan radiokimia.
·
Menyiapkan wadah drum, plastik, lembar identifikasi
dan sarana lain yang diperlukan.
·
Pewadahan dalam drum 60, 100, 200 liter atau tempat
yang sesuai.
·
Pengepakan untuk memudahkan pengangkutan dan pengolahan.
·
Pengukuran dosis paparan radiasi.
·
Pemberian label identifikasi dan pengisian lembar
formulir isian.
·
Pengeluaran dari hotcell.
·
Penempatan dalam kanister sehingga memenuhi kriteria
keselamatan pengangkutan.
Pengolahan
(treatment)
Pengolahan limbah
radioaktif di PTLR menggunakan fasilitas utama Kompaktor, Evaporator,
Insinerator dan Unit Immobilisasi.
Penyimpanan Sementara
Penyimpanan
dilakukan sebelum dan sesudah limbah diolah. PTLR memiliki 2 fasilitas
penyimpanan, yaitu Interim Storage (IS) dan Penyimpanan Sementara Limbah
Aktivitas Tinggi (PSLAT). PSLAT memiliki 2 bentuk; kolam dan sumuran. Drum
60/100L disimpan dalam lokasi berbentuk sumuran. Fasilitas ini memiliki 20 buah
sumur, dan masing-masing sumur mampu menampung 6 buah drum 60/100L. Total
kapasitas bentuk sumuran adalah 120 drum. Kapasitas penyimpanan limbah P2PLR :
Penyimpanan
|
Kapasitas
|
Interim Storage (IS)
|
1500 drum 200L
500 Shell 950L |
PSLAT
|
20 Sumur = 7,2 m3
3 Kolam = 129,6 m3 |
Sarana yang
diperlukan antara lain :
·
Tempat penyimpanan sementara limbah aktivitas tinggi
·
Transfer Cask Magnetik
·
Peralatan trasportasi: truck, fork lift, crane, hand
crane
·
Crane / hand crane
·
Sistem informasi managemen limbah
·
Alat monitor radiasi
·
Peralatan keselamatan kerja
·
Dan sarana lain yang diperlukan
D.
PENGARUH
LIMBAH RADIOAKTIF
Bahaya dari limbah radioaktif umumnya berupa radiasi terhadap tubuh manusia
disekitar sumber radioaktif. Bahaya radiasi adalah, radiasi
dapat melakukan ionisasi dan merusak sel organ tubuh manusia. Kerusakan sel
tersebut mampu menyebabkan terganggunya fungsi organ tubuh. Disamping itu,
sel-sel yang masih tetap hidup namun mengalami perubahan, dalam jangka panjang
kemungkinan menginduksi adanya tumor atau kanker. Ada kemungkinan pula bahwa
kerusakan sel akibat radiasi mengganggu fungsi genetika manusia, sehingga
keturunannya mengalami cacat.
Karena
limbah memancarkan radiasi, maka apabila tidak diisolasi dari masyarakat dan
lingkungan maka radiasi limbah tersebut dapat mengenai manusia dan lingkungan.
Misalnya, limbah radioaktif yang tidak dikelola dengan baik meskipun telah
disimpan secara permanen di dalam tanah, radionuklidanya dapat terlepas ke air
tanah dan melalui jalur air tanah tersebut dapat sampai ke manusia.
No comments:
Post a Comment